MADURA-PAMEKASAN, Radar x. net – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan Jawa timur, menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor dan penyalahgunaan Narkoba, yang bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at, 17/03/2023.
Giat tersebut, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama dan Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiharto.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan untuk kasus Curanmor, ada 1 (satu) tersangka yang diamankan berikut 3 unit sepeda motor Honda Vario No.Pol : M 3743 NE, Honda Supra No.Pol : M 6884 AH dan Honda Vario No.Pol : M 6229 AQ .


Satu orang tersangka pelaku Curanmor yang berhasil diamankan oleh Anggota Polres Pamekasan, inisial MI (51) Warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Jawa Timur.
Penangkapan tersebut, bermula dari saat tersangka sedang melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, sekira pukul 06.45 wib, dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Korban Mohammad Wahid Hidayat yang saat itu sedang di parkir depan Depo Air Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan Jawa Timur.
Saat tersangka melakukan aksinya, tersangka diketahui oleh korban kemudian tersangka melarikan diri dan dikejar oleh korban sambil berteriak “Maling” sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh warga dan diamankan oleh personil lalu lintas yang saat itu sedang melakukan mengatur lalulintas di simpang 4 Jl Sersan Mesrul Pamekasan, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan dikarenakan takut terjadi amukan massa oleh warga setempat.
Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian tersebut di beberapa tempat serta sepeda motor hasil pencurian tersebut masih berada dirumahnya, selanjutnya Anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dsn.Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, serta mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk ungkap kasus narkoba terhitung mulai tanggal 1 s/d 16 Maret 2023, Satnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan status tersangka sebagai pengedar.


Dari 6 orang tersangka diantaranya, inisial A (17th) warga Pademawu Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya Brawijaya Kab. Pamekasan. MH (45th) dan MR (29th) Warga Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan penangkapan di dalam rumah, Dusun Selatan Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
Sedangkan tersangka SYW (38th) warga Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, dilakukan penangkapan di dalam rumah Dusun Gilin Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. FH, (31th), warga Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan RJ (41th), warga Desa Panempan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dilakukan penangkapan di salah satu Home Stay di Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, ± 1,47 gram shabu, dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup;
(HR/Korwil Madura)














