MADURA RAYA, RADAR-X.net – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan, diduga melakukan tindakan melawan hukum sehingga resmi dilaporkan ke polres.
Hal tersebut dilaporkan oleh Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), pada Rabu 19 Mei 2021 ke Polres Bangkalan dan ditujukan ke Mahkamah Kehormatan DPRD, dan Partai Gerindra Bangkalan.
Pasalnya, Oknum anggota Dewan yang duduk di Komisi A tersebut diduga telah melakukan Tindak pidana korupsi yang berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patengteng Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui bahwa Oknum wakil rakyat yang berinisial M itu diduga telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Presidium (LBH FAAM) Moh Taufik, S.I.Kom, SH, M.H mengatakan, bahwa persoalan tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji apalagi yang melakukannya adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi publik figur yang baik.
“Alhamdulillah, secara resmi laporan kami sudah diterima oleh pihak Polres,” ucap Taufik usai menyerahkan laporannya ke Polres Bangkalan
Taufik menegaskan, bahwa laporan tersebut tidak hanya masuk di Polres Bangkalan, akan tetapi sudah masuk di meja Mahkamah Kehormatan DPRD Bangkalan dan DPP Partai Gerindra Bangkalan.
Tidak hanya itu lanjut Pria yang kerap disapa Bung Taufik itu, pihaknya juga melaporkan ini ke BK DPRD, Bupati dan DPD Gerindra Bangkalan agar kemudian segera dilakukan PAW.
“Karena bagi Kami, oknum tersebut sudah mencoreng nama baik konstitusi kelembagaan baik di DPRD maupun di Partai, jadi kami rasa pantas untuk di PAW,” imbuh Taufik.
“Pihaknya sangat optimis pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan DPRD akan menindaklanjuti laporannya itu dengan profesional.” Harapnya. (MK/TIM)














