Agro BisnisInvestigasi

Dugaan Ilegalnya Tanah Kavling di Desa Dasri Penegak Perda Tutup Mata

×

Dugaan Ilegalnya Tanah Kavling di Desa Dasri Penegak Perda Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, RADARX.net – Maraknya Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang jual beli lahan dengan dalih memiliki izin penjualan tanah kavling kian Merajalela.

Pasalnya, dalam jual beli lahan seolah-olah pihak tersebut lolos dari pantauan aparat penegak Perda maupun pihak aparat penegak hukum lainnya.

Kondisi tersebut, dikuatkan dengan pemasangan banner berlogo lengkap dengan PT serta muatan penjualan lahan kavling.

Seperti halnya, lahan kavling milik PT Bumi Joyo Agung di desa Dasri, kecamatan Tegalsari, kabupaten Banyuwangi yang berada tepat di pinggir jalan raya menuju kota Blok Agung.

Dari hasil konfirmasi awak media melalui sambungan telfon WhatsApp kepada pihak PT Bumi Joyo Agung mengatakan, bahwa kavling tersebut sudah memilki izin resmi.

“Untuk izin nya sudah selesai semua,” jawab Sutris marketing PT bumi Joyo agung, Kamis (4/1/2024)

“Yang jelas izin sudah selesai terbukti dalam banner sudah muncul peta bloknya,” tambah Sutris.

Sementara, di lokasi kavling banner yang dimaksud oleh pihak pengembang masih dalam kondisi tidak tertera porporasi perizinan. Bahkan seperti yang telah diketahui hingga saat ini pemerintah kabupaten Banyuwangi sendiri masih belum ada regulasi terkait di sah kannya penjualan tanah secara kavling ataupun izin atas penjualan tanah kavling.

Kondisi tersebut menjawab fakta di lapangan bahwa, ada nya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) masih menjadi hal wajar dan aman-aman saja di kabupaten Banyuwangi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page