BeritaHukum

Duet LBH-PHH dan LSM-KPK, Kawal Kasus Multindo di Polres Mojokerto

×

Duet LBH-PHH dan LSM-KPK, Kawal Kasus Multindo di Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Duet LBH-PHH dan LSM-KPK,  Kawal Kasus Multindo di Polres Mojokerto
Kanan( Sekjen LSM-KPK), tengah(Korban), Kiri(Ketum LBH-PHH), Foto : Dra 
JEMBER – Kasus perampasan yang dilakukan Multindo Auto Finance Cabang Jember, masih terus bergulir. Hal ini, terbukti dengan surat panggilan korban atas nama Samhori(50), Dsn. Krajan, Ds. Ledokombo, Kab. Jember, Jawa Timur, No: S. Pgl/559/V/2016/Reskrim. Panggilan yang diluncurkan oleh Mapolres Kab. Mojokerto ini,  mendapat pelimpahan berkas dari Mapolda Jatim.
Samhori, korban perampasan yang di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Dan Ham(LBH-PHH) dan LSM-Komunitas Pemantau Korupsi(LSM-KPK), menjelaskan, “Saya meminta bantuan hukum kepada LBH-PHH, karena saya orang yang buta hukum. Saya mau hak saya kembali,” katanya saat ditemui usai menjalani penyidikan di Polres Mojokerto, Kamis(02/06/2016), Pukul 11. 30 WIB.
Dipertegas oleh kuasanya, Subhan Adi Handoko, SH, ketua umum LBH-PHH, “Kami dari LBH-PHH mengutuk keras tindakan Multindo, kami akan lakukan upaya hukum sampai tuntas,” tegas pria kulit putih tersebut.
“LBH-PHH dalam melakukan advokasi untuk warga miskin, secara gratis mas. Walaupun jarak Jember Mojokerto sangat jauh, kami tanggung sendiri segala operasionalnya,” tambah ketum LBH-PHH, sambil memeluk korban perampasan yang notabene dari warga ekonomi lemah.
Ditempat yang sama, sekjen LSM-KPK, Baginda Bagus Hermanto, menambahkan, konsumen harus mempunyai jaminan dan perlindungan hukum. ” UU Fidusia 42/99, jangan ditelan mentah mentah oleh pihak lesing, fidusia bukan sarat melakukan tindakan perampasan dijalan. Apalagi unit dipakek sendiri dan belum pindah tangan, terlambat 2bulan sudah dieksekusi ala rampok ditengah jalan. Ini sudah pelanggaran hukum, “tegas sekjen LSM-KPK.
Ditambahkannya, “Apapun alasannya perampasan yang dilakukan multindo auto finance Cab. Jember harus mendapatkan ketegasan hukum,” tandasnya.
Kami berharap, atas nama LBH-PHH dan LSM KPK, agar supaya proses hukum yang ditangani oleh Polres Mojokerto betul betul ditangani. Demi sebuah penegakan supremasi hukum dan keadilan. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page