Dualisme Kepemimpinan Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Berujung Di PN Malang

- Penulis Berita

Kamis, 18 April 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, RADAR-X.net – Sidang pemeriksaan pertama Perkara di Ruang Sidang Kartika PN Malang, bersama tim Pengacara pengugat lainnya, yakni David Sinay, S.H (ketua kantor Hukum OLDE LAW FIRM Surabaya), Yeni Purwanti, S.H, Muhammad Fajril S.H. Kamis (18/4/2024).

Sekretaris Jenderal HPK Agung Rizkhi Zaifudhin kepada awak media di PN Malang mengatakan, pihaknya selaku pengurus, anggota, dan sesepuh HPK mulai dari akar rumput, berupaya mengembalikan, memperbaiki, memulihkan, serta mempertahankan harkat martabat dan nama baik organisasi HPK, dikarenakan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memecah belah dan merusak nama baik dari organisasi HPK, oknum-oknum ini memang sengaja membuat kegaduhan dan sengaja ingin membuat organisasi HPK terpecah-belah.

Melalui kuasa hukum Kantor Hukum OLDE LAW FIRM yang dikuasakan Muhammad Fajril S.H., mengatakan, bawah kliennya ini sangat sangat dirugikan dalam permasalahan ini, dikarenakan ada dugaan perbuatan hukum yang dilakukan dari beberapa oknum tersebut mengatasnamakan HPK, dan membuat MUNASLU yang tampa adanya angin dan hujan ataupun tampa persetujuan dari semua anggota HPK dan mengangkat ketua baru melalui MUNASLU tersebut.

“Akhirnya HPK dari klien kami ini mengalami Dualisme kepemimpinan, dan sangat merugikan dari klien kami.” Ungkapnya.

“Dari kami (HPK) yang kita bela ini mempunyai bukti bukti yang bisa kami pertanggungjawabkan dan membuktikan secara legal dan sah. Atas dasar itu kami berkeyakinan bawah klien kami ini sangat dirugikan dan atas dasar perbuatan dari oknum-oknum tersebut, akhirnya berdasarkan musyawarah bersama dan berdasarkan Analisis Hukum kita semua memutuskan untuk melakukan ataupun memasukan perkara ini di PN Malang.” Jelas kuasa Hukum Moh. Fajril.

Dalam permohonannya pertama ini PN (pengadilan negeri) Malang menyarankan dan untuk lebih baiknya lagi menggunakan jalur mediasi terlebih dahulu, dan dari kedua belah pihak sepakat untuk pertama melakukan mediasi pada Jum’at (26/4/2024)di PN Malang, yang harus dan wajib dihadiri dari semua pihak, baik Penggugat dan Tergugat.

Bersambung…

(Bejo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung
LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung
Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Oknum ASN Tata Ruang Tertangkap Basah Asik Bermain Ludo Online
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru