MALANG, RADAR-X.net – Sidang pemeriksaan pertama Perkara di Ruang Sidang Kartika PN Malang, bersama tim Pengacara pengugat lainnya, yakni David Sinay, S.H (ketua kantor Hukum OLDE LAW FIRM Surabaya), Yeni Purwanti, S.H, Muhammad Fajril S.H. Kamis (18/4/2024).
Sekretaris Jenderal HPK Agung Rizkhi Zaifudhin kepada awak media di PN Malang mengatakan, pihaknya selaku pengurus, anggota, dan sesepuh HPK mulai dari akar rumput, berupaya mengembalikan, memperbaiki, memulihkan, serta mempertahankan harkat martabat dan nama baik organisasi HPK, dikarenakan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memecah belah dan merusak nama baik dari organisasi HPK, oknum-oknum ini memang sengaja membuat kegaduhan dan sengaja ingin membuat organisasi HPK terpecah-belah.
Melalui kuasa hukum Kantor Hukum OLDE LAW FIRM yang dikuasakan Muhammad Fajril S.H., mengatakan, bawah kliennya ini sangat sangat dirugikan dalam permasalahan ini, dikarenakan ada dugaan perbuatan hukum yang dilakukan dari beberapa oknum tersebut mengatasnamakan HPK, dan membuat MUNASLU yang tampa adanya angin dan hujan ataupun tampa persetujuan dari semua anggota HPK dan mengangkat ketua baru melalui MUNASLU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akhirnya HPK dari klien kami ini mengalami Dualisme kepemimpinan, dan sangat merugikan dari klien kami.” Ungkapnya.
“Dari kami (HPK) yang kita bela ini mempunyai bukti bukti yang bisa kami pertanggungjawabkan dan membuktikan secara legal dan sah. Atas dasar itu kami berkeyakinan bawah klien kami ini sangat dirugikan dan atas dasar perbuatan dari oknum-oknum tersebut, akhirnya berdasarkan musyawarah bersama dan berdasarkan Analisis Hukum kita semua memutuskan untuk melakukan ataupun memasukan perkara ini di PN Malang.” Jelas kuasa Hukum Moh. Fajril.
Dalam permohonannya pertama ini PN (pengadilan negeri) Malang menyarankan dan untuk lebih baiknya lagi menggunakan jalur mediasi terlebih dahulu, dan dari kedua belah pihak sepakat untuk pertama melakukan mediasi pada Jum’at (26/4/2024)di PN Malang, yang harus dan wajib dihadiri dari semua pihak, baik Penggugat dan Tergugat.
Bersambung…
(Bejo)