Hukum

Dua Kali Mangkir Dipanggil Pengadilan, Kuasa Hukum Tersangka Pemerasan Sesalkan Polres Sampang

×

Dua Kali Mangkir Dipanggil Pengadilan, Kuasa Hukum Tersangka Pemerasan Sesalkan Polres Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.net – Dua kali mangkir dipanggil pengadilan, Polres Sampang disesalkan Kuasa Hukum dari dua Oknum LSM yang tersangka pemerasan beberapa bulan lalu, saat melakukan pembelaan diri dengan mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sampang.

Kuasa Hukum tersangka Abdul Aziz SH, mengatakan bahwa, setelah mendengarkan penjelasan dari Kliennya terkait proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut merasa menemukan kejanggalan yang perlu dipertanyakan.

“Pertama kali menerima kuasa sebagai penasehat hukum dari kliennya dan kemudian setelah mendengar penjelasan dan keterangan dari Klien kami, kami merasa ada proses yang janggal yang dilakukan oleh polres Sampang.” Ucapnya kepada awak media radar-x usai mengikuti sidang. Kamis (22/04/2021).

“Mulai dari proses penangkapan, proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap klien kami, maka dari itu kami melakukan gugatan pra peradilan ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan terhadap klien kami yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari oknum polres Sampang. Hak-haknya telah dirampas, dan pra peradilan ini adalah upaya hukum yang konstitusional di atur dalam KUHAP.” Lanjut Abdul Aziz

Pihaknya juga menyesalkan pihak Polres sebagai tergugat/termohon yang dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Sampang, untuk menghadiri proses pemeriksaan sidang pra peradilan ini dengan alasan yang tidak jelas.

“Kami sangat menyayangkan terhadap sikap Polres Sampang sebagai termohon/tergugat yang kami anggap mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri sidang pra peradilan, dan kami semakin yakin ketika polres Sampang mangkir dari panggilan sidang ini.” Cetus Abdul Aziz.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirim surat secara resmi perihal ketidakhadiran di dua kali sidang Pra Peradilan tersebut.

“Kami sudah memberi tahu resmi persurat pada hakim, dan untuk minggu ini kami ada perintah terkait anggota terjun ke lapangan untuk memantau perkembangan sembako semua pasar di sampang dan langsung dilaporkan ke satgas PEN,” kata AKP Sudaryanto saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

Sudaryanto juga mengatakan bahwa untuk sidang berikutnya siap mengikuti.

“Untuk minggu depan dan sidang berikutnya kami siap mengikuti,” Pungkas Sudaryanto. (MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page