Hukum

Diversi Gagal, Kasus Anak di Sampang Lanjut ke Jalur Hukum

484
×

Diversi Gagal, Kasus Anak di Sampang Lanjut ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Upaya penyelesaian damai melalui diversi antara dua anak yang terlibat dalam perkara kekerasan resmi dinyatakan gagal. Selasa (10/6/2025). Proses hukum pun dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan.

Diversi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang tak membuahkan hasil. Kedua belah pihak, yakni S sebagai terlapor dan SM sebagai korban, gagal mencapai kata sepakat.

Kuasa hukum SM, Muhlas, menyampaikan apresiasi atas peran aktif kepolisian dalam memediasi kasus ini. Ia menyebut kliennya sejak awal terbuka untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Kami sangat menghargai upaya diversi dari penyidik. Klien kami punya niat baik untuk memaafkan, demi masa depan keduanya,” ujar Muhlas, Sabtu (8/6/2025).

Namun, ia menyesalkan sikap dari pihak terlapor yang dinilai tidak memanfaatkan peluang tersebut secara bijak. Menurutnya, mekanisme diversi seharusnya menjadi jalan utama untuk melindungi anak dari jeratan peradilan pidana.

Muhlas juga mengungkapkan adanya permintaan kompensasi dari pihak S sebesar Rp25 juta. Permintaan itu disebut memberatkan dan menjadi salah satu pemicu gagalnya kesepakatan.

“Pihak S minta kompensasi Rp25 juta. Klien kami tidak sanggup. Karena itu, kami putuskan melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum S, Ahmad Bahri, membantah pihaknya melakukan tekanan. Ia menyebut permintaan kompensasi tersebut merupakan hasil diskusi internal dengan keluarga.

“Kami tidak pernah menekan. Justru kuasa hukum SM yang sering kirim pesan suara. Akhirnya kami rembuk dan menyampaikan angka itu. Tapi kemudian kuasa hukum SM bikin status aneh-aneh di media sosial, dan itu tidak etis,” ucap Bahri dengan nada kecewa.

Bahri bahkan membagikan rekaman suara dari kuasa hukum SM ke media, yang isinya menyarankan agar kasus segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, karena jika masuk tahap itu, proses restorative justice (RJ) akan semakin sulit dilakukan.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak kini sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum formal. Meski demikian, harapan tetap tertuju pada penegakan hukum yang adil serta perlindungan maksimal bagi anak sebagai pelaku maupun korban.

(Fariz)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page