![]() ![]() |
| Foto : Abas, |
BONDOWOSO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, bekerjasama dengan Disperindak Kabupaten Bondowoso, melakukan tera ulang terhadap alat ukur berat atau timbangan milik pedagang di Wilayah Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Rabu (24/08/2016).
Kegiatan tersebut sebagai salah satu komitmen penegakan syariat Islam di Wilayah Jawa Timur, khususnya di Kresidinan Besuki pada umumnya, jika ditemukan masih ada alat ukur yang belum di tera ulang maka akan diberikan sanksi berupa penyitaan Alat ukur berat atau timbangan.
Menurut, Drs. Sudarto, koordinator pimpinan sidang tera ulang, kepada media radar-x.net mengatakan, bahwa pada hari pertama kemarin pihaknya belum menemukan pedagang yang menambah beban timbangan. Meski demikian, dia menghimbau kepada para pedagang untuk segera melakukan tera ulang timbangan.
“Kami himbau kepada pedagang agar alat ukur atau timbangan yang mereka miliki untuk ditera ulang di kawasan yang telah kami tentukan bulan ini,” katanya
Tera ulang timbangan ini rutin dilakukan setiap tahun sesuai peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Untuk memastikan hal itu, “Kami ingin mengetahui apakah masih ada pedagang yang belum menera ulang timbangannya? Kalau nanti kedapatan, kami akan tindak tegas,” tegasnya
Dikesempatan yang sama, Riski Idam L, Camat Maesan menambahkan, kegiatan tera ulang ini berlangsung selama 3 hari, sesuai yang telah ditetapkan dari Disperindag. “Kita ingin masyarakat tidak dirugikan oleh pedagang dan tera ulang timbangan ini harus dilakukan oleh setiap yang berjualan,” ujarnya
Selain itu, Camat menghimbau bagi para pedagang wajib hukumnya melakukan tera ulang Alat Ukur Berat atau timbangan dari pedagang kecil hingga pedagang besar, karena itu menyangkut hak konsumen dan dalam syariat islam pun melakukan penambahan berat yang tidak sesuai dengan standar dari acuan, itu hukumnya haram.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen, adalah Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Berdasarkan pantauan radar-x.net, pelaksanaan tera ulang alat ukur berat tersebut merupakan hari terakhir yang sudah berjalan selama 3 hari di Wilayah Maesan, dan terdapat alat ukur berat atau timbangan sebanyak 12 timbangan besar dan 14 dari timbangan kecil.(Abas)
















