Investigasi

DISKIMRUM Tutup Mata Pada Kontraktor Nakal Yang Tidak Menjalankan K3

×

DISKIMRUM Tutup Mata Pada Kontraktor Nakal Yang Tidak Menjalankan K3

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Proyek Pembangunan Pagar Keliling IPLT adalah program Bupati Hj Nina Agustina SH. MH.Cra dengan kegiatan pengelolaan pengembangan sistem air limbah Domesi.

Proyek tersebut, berlokasi di Desa Pecuk Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Namun sayangnya dalam pelaksanaannya pihak kontraktor abaikan kewajiban K3 pada pekerjanya yang semestinya.

Pembangunan tersebut bersumber dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kimrum) Kabupaten Indramayu, dengan anggaran APBD Tahun 2023 melalui penyedia jasa CV. RIFKI ANUNG beralamat di PERUM. MULIA RESIDENCE SINDAPATI BLOK.M NO.06 PRWIRAPATI Indramayu dengan Nilai kontrak RP. 668.081.000,00.

Terpantau Awak media RADAR-X.net saat berada di lokasi para pekerja tidak ada yang menggunakan peralatan K3 padahal anggaran tersebut masuk pada nilai penawaran yang diuraikan dalam satuan harga oleh pihak kontraktor yang dibuat saat tender lelang.

Mendalami persoalan kontraktor abaikan K3 jelas adanya indikasi kesengajaan yang tak lain adalah mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Hal tersebut harusnya ada tindakan tegas dari pihak Direksi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kimrum) Kabupaten Indramayu.

Menurut penggiat anti korupsi yang akrab dengan sapaannya Agus Seha, saat disambangi di kediamannya pada wartawan RADAR-X mengatakan, “adanya itu, jelas kontraktor tidak menjalankan amanah UU Jasa kontruksi pada pasal 96 UU tentang Jasa Konstruksi dengan menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.” Kata Agus, Kamis (23/11/23).

“Regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur. Sayangnya, setelah pihaknya memberitahukan ke salah satu pihak Direksi Diskimrun tidak memberikan respon yang positif padahal itu sangat penting, Kebanyakan kontraktor dalam pelaksanaanya tidak terfokus pada K3 melainkan pada pembangunan infrastruktur yeng terkesan terburu-buru sehingga kebanyakan mengabaikan K3 dan SOP.” Tutupnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page