BeritaInvestigasi

Diduga Pungli SPJ DD ADD, Operator Kecamatan Sokobanah Sampang Akan di Polisikan

×

Diduga Pungli SPJ DD ADD, Operator Kecamatan Sokobanah Sampang Akan di Polisikan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) oknum operator kantor Kecamatan Sokobanah bernama Bustomi mematok harga Rp 7,5 juta untuk biaya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa dan aktivis akan melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Hal tersebut diutarakan oleh salah satu Pj Kades yang tidak ingin disebut namanya. Bahwa pembuatan SPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ditarget oleh Bustomi oknum staff Kecamatan Sokobanah dan membayar sebesar Rp 7,5 juta, Senin (14/04/2025)

“Iya mas kami bayar Rp 7,5 juta mas, untuk pembuatan SPJ Dana Desa dan juga Rp 7,5 juta untuk SPJ Alokasi Dana Desa (ADD),” katanya.

Selain itu dugaan pungli di Sokobanah Sampang ialah membayar untuk pembuatan proposal sebesar Rp 1 juta, serta membayar tim verifikasi Rp 1,5 juta. Sang Pj Kades yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa membayar langsung ke Bustomi, oknum operator kantor Kecamatan Sokobanah.

“Bayarnya langsung ke Bustomi dan itu ditagih ke Kaur Keuangan Desa. Jadi, setiap Pemdes di Kecamatan Sokobanah itu bayar ke Bustomi,” ungkapnya.

Sementara itu Bustomi, operator kantor Kecamatan Sokobanah saat dihubungi oleh media ini mengelak tidak pernah menerima uang yang sebesar Rp 7,5 juta.

“Saya tidak pernah meminta bayaran Rp 7,5 juta. Hanya minta ganti rugi materai sebesar Rp 1,5 juta selama satu tahun, untuk yang Rp 7,5 juta itu dikelola oleh operator desa,” kilah Bustomi.

Bustomi juga menjelaskan bahwa untuk RAB fisik yang bekerja tenaga ahli dibantu salah satu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul.

“Kalau RAB fisik itu dibantu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul, pokoknya kalau yang Rp 7,5 juta itu bukan saya. Tapi dikelola oleh operator desa,” jelasnya Bustomi.

Sedangkan Sapta Nuris, Camat Sokobanah juga tidak membenarkan terkait pungutan sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 1,5 juta untuk tim verifikasi.

“Gak ada mas, itu untuk SPJ dikelola sendiri oleh desa masing-masing. Kalau operator desa juga dilakukan pelatihan di Kantor Kecamatan Sokobanah, itu tidak benar yang Rp 7,5 juta,” ucapnya.

Sementara itu Oye Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Sampang akan melaporkan hal ini ke Polres Sampang atau Polda Jawa Timur.

“Akan kami kumpulkan bukti-bukti rekaman pengakuan mantan kades dan juga kaur keuangan. Selanjutnya akan kami laporkan ke Tipidkor Polres Sampang dan Tipidkor Polda Jatim,” tegasnya.

(Faries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page