SAMPANG, RADAR-X.Net – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diduga melakukan pemungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan surat akta jual beli tanah.
Besaran pungutan yang diminta disebut mencapai 10 persen dari nilai transaksi, yakni sekitar Rp 120 juta.
Dugaan ini disampaikan oleh Ansory, warga Tamberu Daya. Ia menuturkan bahwa saudaranya, Muzekki, membeli sebidang tanah di Desa Tamberu Barat dari seorang penjual bernama Cardas dengan nilai transaksi Rp 1,2 miliar.
“Saudara saya membeli tanah di Desa Tamberu Barat kepada Cardas seharga Rp 1,2 miliar. Lalu pihak Pemdes memungut biaya sebesar 10 persen untuk penerbitan akta jual beli, yaitu sekitar Rp 120 juta,” ujar Ansory.
Menurut Muzekki, uang tersebut dibayarkan oleh pihak penjual. Namun ia menilai pungutan itu tidak wajar karena dokumen yang diterbitkan bukan akta notaris, melainkan hanya surat keterangan desa.
“Yang bayar itu memang penjual, mas. Tapi kalau tidak ada transaksi jual beli, kan tidak mungkin bayar. Kita masih bisa maklumi kalau penerbitannya melalui notaris, tapi ini hanya sepucuk surat dari Pemdes Tamberu Barat,” ungkap Muzekki.
Ansory berharap Pemdes segera menyelesaikan penerbitan dokumen yang sah melalui notaris karena dana sebesar Rp 120 juta sudah diterima pihak desa.
Dugaan pungli juga diperkuat oleh pernyataan Kippon, saksi proses jual beli tanah tersebut.
“Masalah pembayaran 10 persen itu benar. Pembayarannya langsung ke Pj Kades. Dan perjanjian yang dijanjikan hanya berupa surat keterangan dari Pemdes. Kalau yang notaris, itu memang menjadi tanggung jawab pembeli,” terang Kippon.
Sementara itu, Rifandi, Pj Kepala Desa Tamberu Barat, membantah adanya penerimaan uang sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.
“Tidak benar kalau saya menerima 10 persen. Penjual itu juga sepupu saya. Mereka hanya minta dibuatkan surat perjanjian jual beli tanah, bukan akta notaris,” ucap Rifandi.
Namun Rifandi mengakui bahwa urusan jual beli tanah di desa tersebut banyak dibicarakan dan dikoordinasikan melalui Mas Antok, Ketua BPD Tamberu Barat, yang dianggap sebagai mentornya.
“Semua rembukan soal jual beli tanah itu sebenarnya dengan Mas Antok. Silakan tanya lebih jelasnya ke beliau,” tambahnya.
Rifandi juga menyebut bahwa uang Rp 120 juta itu tidak diterima sepenuhnya oleh pihak desa. Ia mengklaim sebagian uang telah dikembalikan kepada penjual.
“Kalau disebut Rp 120 juta itu tidak benar. Sebab uangnya sudah dikembalikan ke Cardas sebesar Rp 60 juta. Jadi yang diterima Mas Antok hanya Rp 60 juta,” tegas Rifandi.
Perlu diketahui Tidak Ada Dasar Peraturan Desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada peraturan desa (Perdes) di Kabupaten Sampang—termasuk di Tamberu Barat—yang mengatur pungutan biaya 10 persen untuk penerbitan surat jual beli tanah.
Pungutan biaya semacam itu tidak memiliki dasar hukum sehingga berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar.
(Frz)














