Hukum

Tahap II Tuntas, Polda Jatim Limpahkan Kasus Mega Korupsi PEN Rp12 Miliar ke Kejari Sampang

×

Tahap II Tuntas, Polda Jatim Limpahkan Kasus Mega Korupsi PEN Rp12 Miliar ke Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, RADAR-X.Net – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp.12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu, 19 November 2025.

Empat tersangka beserta barang bukti kini resmi ditahan oleh Kejari Sampang. Mereka adalah:
1. MHW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Sampang.
2. AZW, PPTK dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.
3. KU, broker sekaligus Direktur CV.
4. SIS, broker.
Pelimpahan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2022.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan serta dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dan pihak rekanan. Sebagian dana diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempercepat proses menuju persidangan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Penahanan ini dilakukan demi memperlancar proses hukum,” ujarnya.

Selain para tersangka, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp.641 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp.2,9 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus korupsi bernilai besar ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Sampang. Publik berharap Kejari Sampang benar-benar membuka seluruh fakta di persidangan dan mengusut perkara ini hingga tuntas, tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditahan.

Banyak pihak menilai bahwa dana PEN seharusnya menjadi penopang pemulihan ekonomi masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan. Karena itu, masyarakat mendesak agar kejaksaan menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun rekanan.

(Frz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page