Jember, Radar-X.net – Permasalahan terkait sertifikat tanah wakaf di Dusun Karanganyar, Desa Temporejo, Kecamatan Jember, Jawa Timur, kini menjadi sorotan.
Sertifikat Tanah Wakaf dengan NIB: 12.34.000015083.0, berlokasi di wilayah tersebut, mendapat perhatian serius dari Kuasa Hukum dan Litbang KPK Nusantara Koordinator Wilayah Jember bersama LBH Peduli Hukum dan HAM.
Permasalahan ini mencuat setelah pihak keluarga ahli waris atas nama Anang (46) merasa keberatan atas undangan mediasi yang dinilai tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Anang saat acara mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB dengan tema “Mediasi Tanah Wakaf”, dihadiri oleh Camat Temporejo, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 10.10 WIB, Kepala Desa Temporejo, ABD. Kholiq, S.Pd.i., bersama Sekretaris Desa menggelar pertemuan di pendopo Balai Desa Tempurejo untuk membahas persoalan tersebut, yang mana juga dihadiri oleh Yudi Abdillah warga desa tempurejo yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak Amaliyah dan juga mengaku sebagai perusak plang dari LBH Peduli hukum & Ham yang mana telah dipasang di tanah tersebut. Namun, belum ditemukan titik terang dalam mediasi tersebut.
Anang sebagai ahli waris, merasa keberatan dengan tindakan sepihak berupa pemasangan plang tanah wakaf tanpa pelibatan penuh dari pihak keluarga. Ia juga mengungkapkan ketidaktahuan bahkan saat perjalanannya pulang, mediasi dianggap telah selesai, padahal masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.
Di lokasi tanah yang disengketakan, yakni di Dusun Karanganyar RT.01 RW.13 Desa Temporejo, telah hadir pihak KUA Temporejo, Sekretaris Desa, pihak BPN, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kasi Pelayanan dari Kecamatan Temporejo.
Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Temporejo dalam surat keterangan Nomor: 973/21/35.09.18.2002/2025 yang menyebutkan bahwa, “Terkait proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan Pondok Pesantren Baitul Hikmah Temporejo, kami tidak menindaklanjuti dan menandatangani dokumen tersebut, dikarenakan apa yang menjadi wakaf/tanah yang diwakafkan yang terletak di Dusun Karanganyar RT.01 RW.13 Desa Temporejo, belum jelas status tanah/kepemilikannya dan tidak sesuai dengan data Buku C/Kerawangan Desa.”
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa status tanah wakaf tersebut masih dalam sengketa dan belum memiliki legalitas yang sah sesuai dokumen resmi desa.
Dengan demikian, Kuasa Hukum KPK Nusantara bersama LBH Peduli Hukum dan HAM menyatakan siap mencabut plang dan melakukan proses hukum selanjutnya hingga ada kejelasan status hukum kepemilikan lahan tersebut.
*Bersambung….
(Tim)














