

PAINAN, radar-x.net – Demi meningkatkan ekonomi masyarakat Petani di daerah ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat melalui Program Distanhortbun Tahun Ajaran 2018 telah berupaya semaksimal mungkin dengan cara menyediakan alat-alat pertanian yang akan diserahkan kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan ini.
Hal ini terbukti saat Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni yang didampingi Ka Dinas Pertanian Dr. Jumsu Trisno SP, M.Si., bersama Kabid Yuskardi menyerahkan alat-alat pertanian (ALSINTAN) kepada masyarakat kelompok tani yang tersebar di 15 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (04/06).


Saat dilaksanakannya penyerahan ALSINTAN tersebut kepada masyarakat kelompok petani, Hendrajoni yang didampingi Ka Distanhortbun Dr. Jumsu Trisno SP., M.Si, dan Kabid Yuskardi, berharap dan menegaskan agar alat-alat pertanian yang sudah diserahkan kepada petani untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Rawatlah dengan baik serta bertanggung jawab dengan keberadaannya, artinya tidak boleh dipindahtangankan/dijual kepada pihak/kelompok tani yang lain tanpa persetujuan pihak terkait,” tegasnya.
Disisi lain Ka Distanhortbun Kab. Pesisir Selatan Dr. Jumsu Trisno SP, M.Si., yang didampingi Kabidnya Yuskardi menjelaskan pada Media radar-x.net, bahwa di tahun 2018 ini ada 355 Unit ALSINTAN yang akan diserahkan kepada kelompok tani yang terbagi di 15 Kecamatan, yaitu Kec Koto XI Tarusan, Kec. Bayang, Kec. Bayang UTARA, Kec. IV Jurai, Kec. Batang Kapas, Kec. Sutera, Kec. Lengayang, Kec. Ranah Pesisir , Kec. Linggo Sari Baganti, Kec. Airpura, Kec. Pancung Soal, Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan, Kec. Lunang, dan Kec. Silaut.
“Sedangkan yang telah diserahkan kepada kelompok tani sudah 103 Unit terdiri dari Hand Traktor Roda 2 sebanyak 50 Unit (APBN Provinsi/SATKER 08), Hand Traktor Roda 2 sebanyak 13 Unit (APBD Kabupaten), 3 Unit Traktor Roda 4 (APBN Pusat), 2 Unit Cultivator (APBD Kabupaten) dan 35 Unit Pompa Air (APBN Provinsi), dan sisanya diserahkan setelah ini (dalam tahun ini juga),” jelasnya.


Ditambahkannya, yang tidak kalah pentingnya adalah diingatkan bagi kelompok tani penerima ALSINTAN ini untuk mampu mengoptimalkan bantuan tersebut dan bertanggungjawab memanfaatkan serta merawatnya dengan baik terhadap kerusakannya.
Baca juga: Bupati Kunjungi Ternak Hewan Di Desa Karang Anyar
“Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun musim panen sejak diterima dan tidak di operasionalkan maka bantuan tersebut dapat dipindahkan kelokasi lain atas persetujuan Ka DISTANHORTBUN Kabupaten Pesisir Selatan, dan tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana yang telah disetujui dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (PNK)














