Jember, radar-x.net – Penganiayan terhadap kliennya MJA (16), yang kini sudah berproses di Sektor Polsek Prenduan, Sumenep, terus diawasi oleh Penasehat Hukum Pelapor.
Pasalnya, kasus ini harus dikawal serius agar prosesnya betul-betul tepat guna dan tepat sasaran.
Diterangkan oleh Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Kuasa Hukum Pelapor, bahwa pihaknya sudah berkirim surat dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengawasan penyidikan kepada KPAI, Propam Polda Jatim, Propam Polda Polres Sumenep, Interpol.
“Hal ini saya lakukan bukan karena saya gak percaya sama Kepolisian Polsek Prenduan, namun sebagai bentuk fungsi kontrol saya sebagai kuasa hukum dari Pelapor. Mininalnya, semua pihak ikut andil mengawasi kasus ini.” Tandas Advokat muda ini, yang sekaligus sebagai ketua umum LSM-KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara saat ditemui dikantornya, Selasa(26/01/2021) Pukul 11. 00 WIB.


“Semoga pihak penyidik terus tegak lurus menangani perkara ini, karena kasus ini menyangkut hak dan masa depan anak dibawah umur. Oleh karenanya, saya sebagai kuasa hukum dari Pelapor meminta kepada kepolisian sektor Prenduan untuk segera melakukan penahanan karena alasannya terduga pelaku ber alamat di luar kota. Kami tidak bisa menginterfensi penyidikan, kami hanya memberi saran agar pihak penyidik bertindak tegas menyikapi hal ini.” Lanjut Subhan, ketua LSM yang sudah terbentuk di 29 Provinsi ini.
Pantauan media ini, pihak korban penganiayaan yang terjadi di Ponpes AL-AMIN Sumenep masih belum sembuh dan terus dilakukan perawatan intensif di rumahnya. (Md)














