PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR 55 TAHUN 2009 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN BATU BARA
BAB II
LAMBANG DAERAH
Pasal 2
(1) Perisai bersegi empat lonjong ke bawah berbentuk mahkota piala, bagian atas datar bertuliskan BATU BARA dengan warna dasar Biru Muda dan Kuning Gading berbingkaikan warna hitam.
(2) Keterangan gambar:
a. Perisai berbentuk mahkota piala melambangkan Kabupaten Batu Bara adalah perjuangan gigih masyarakat Batu Bara.
b. Tujuh Bintang bersegi lima mengandung makna bahwa pemekaran Kabupaten
Batu Bara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007.
c. Bunga Kapas berjumlah delapan kuntum, padi yang berjumlah dua belas butir dan segi enam melambangkan bahwa Kabupaten Batu Bara dilambangkan pada tanggal 8 bulan Desember tahun 2006.
d. Pita Merah dengan tulisan Putih ‘Sejahtera Berjaya’ melambangkan bahwa ikatan persaudaraan dan kesatuan dari berbagai etnis, agama dan budaya serta macam aktivitas masyarakatnya yang bersatu padu dan bersama berjuang mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera lahir dan batin serta berjaya berhasil di bidang pembangunan teritorial Kabupaten Batu Bara di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Keterangan gambar di dalam bagian-bagian
a. Tepak Sirih dan Tengkuluk melambangkan bahwa segala adat istiadat dan etnis mengalami pembauran yang dinamis dengan masyarakatnya yang sehat jiwa raga, terwujud kerukunan dengan Pemerintahan, membangun bahu membahu dalam menyongsong kemakmuran bersama.
b. Buku melambangkan bahwa pendidikan di Kabupaten Batu Bara sebagai modal
dasar untuk mencerdaskan masyarakat dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia agar dapat benar-benar mengurus dan membangun di negeri sendiri secara terencana, mandiri dan berkeadilan.
C. Keris melambangkan segala apapun yang dicanangkan bagi kabupaten Batubara hendaklah tetap berjuang di bawah norma-norma hukum yang berlaku serta adat istiadat sebagai bagian kehidupan masyarakat Kabupaten Batu Bara dan gambar Meriam melambangkan pertahanan dan keamanan daerah Kabupaten Batu Bara agar tidak mudah disusupi unsur-unsur yang bertentangan dengan azas kehidupan bangsa Indonesia.
d. Roda Gigi dan Pabrik melambangkan bahwa Kabupaten Batu Bara sangat berpotensi dalam pengembangan industri.
e. Perahu Ikan dan Laut melambangkan bahwa Kabupaten Batu Bara di sektor
kelautan dan wisata bahari untuk menunjang pendapatan daerah.
f. Hamparan Sawah melambangkan bahwa Kabupaten BatuBara disektor pertanian dapat mencukupi kebutuhan masyarakat swasembada pangan untuk bidang pertanian.
g. Pohon Karet dan Sawit melambangkan bahwa jenis usaha di bidang perkebunan
yang ada di Kabupaten Batu Bara dengan harapan hasil yang maksimal untuk
kehidupan masyarakatnya dan mendukung devisa Negara.
Pasal 3
(1) Warna yang terkandung di dalam Lambang Daerah mengandung arti :
a. Biru melambangkan kesejukan dan keindahan.
b. Kuning melambangkan keagungan dan kemuliaan.
c. Merah melambangkan kebenaran, keberanian dan semangat yang tinggi.
d. Putih melambangkan kesucian dan kebersihan.
e. Hijau melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
f. Hitam melambangkan keadilan dan keteguhan.
(2) Tulisan Batu Bara di dalam Lambang menunjukkan Daerah.