Jember, – RADAR-X.net – Dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) yang sudah dikenal selalu menjadi LSM oposisi.
Dengan adanya perubahan UU kedua tersebut, LSM KPK tidak tinggal diam justru semakin memicu semangatnya untuk mengawal UU tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga ber profesi sebagai Advokat bahwa Undang-undang Perubahan tentang desa akan memberikan keuntungan bagi kepala desa.
” Lahirnya UU perubahan tentang desa ini menguntungkan Kepala Desa karena masa jabatannya tertambah otomatis, dalam UU yang baru ada tahta, harta dan jabatan. Sehingga, kita (LSM KPK) harus betul-betul mengawal ketat Undang – Undang tersebut. Kepala desa harus betul-betul amanah dalam mengelola anggaran.” Ucapnya, saat ditemui di ruangannya, Lantai II Desa Sumberjambe, Kab. Jember. Senin (13/05/2024) Pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkannya, “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran LSM KPK, baik tingkat DPD, DPC maupun ranting untuk mengawal lahirnya UU desa yang baru. Pastikan kepala desa tidak “jumawa”, tidak main-main dalam anggaran. Lakukan sosialisasi sebagai fungsi lembaga kontrol, lakukan pengawasan, jika ditemukan pelanggaran dan main-main dalam mengelola anggaran Negara jangan takut laporkan.” Tegasnya.
(ZEN)