Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumUndang-undang

Kejari Batu Bara Gelar Seminar Hukum “Restorative Justice” Dengan 13 Pimpinan Perusahaan

88
×

Kejari Batu Bara Gelar Seminar Hukum “Restorative Justice” Dengan 13 Pimpinan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejaksaan Negri Batu Bara menggelar Seminar Hukum dengan tema Restorative Justice, “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.Rabu 13/07/2022

Pembukaan seminar hukum dipimpin langsung Amru E Siregar, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara dan di dampingi Doni Harahap, S.H, selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan, S.H selaku Kasi Pidum dengan peserta seminar sebanyak 13 pimpinan/perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Materi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Intelijen yaitu tentang Latar Belakang Restorative Justice, Pengertian Restorative Justice, Dasar Hukum Restorative dan Syarat-syarat
Restorative Justice.

Selain itu juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan Restorative Justice sebanyak dua kali sejak dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa Restorative Justice tidak hanya dalam pencurian sawit, tapi bisa juga dalam tindak pidana penganiayaan. Setelah menyampaikan Materi seminar hukum Kepala Seksi Intelijen membuka sesi diskusi tanya jawab. Kegiatan seminar berlangsung di Aula Kantor Bupati Batu Bara. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You cannot copy content of this page