

BATU BARA, RADAR-X.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melaksanakan eksekusi terhadap uang Pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh terpidana Khairiah, S.Pd,
Hal tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru Siregar E. SH, didampingi para Kasi saat melaksanakan Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri jalan Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa 12/07/2022
Lanjut Kajari, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,
“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”Terang Kajari.
Terakhir Kajari Batu Batu Bara Itu menyampaikan Bahwa jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara. Jelas Kajari Batu Bara Amru Siregar E SH. (Ham)