SAMPANG, RADAR-X.net – Tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK N) akhirnya mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian Polres Sampang-Madura, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ketua DPC KPK Nusantara Sampang Muchlis merasa lega, bahwa pengaduannya pada 30 Desember 2023 lalu, akhirnya mendapatkan Respon positif dari pihak polres Sampang.
“Perkara 443 ayat(1)UU/2023 tindak pidana fitnah l dan pencemaran Nama Baik pasal 27 ayat(3) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sempat tidak mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian Sampang, sehingga Dewan Pimpinan Daerah turun langsung untuk klarifikasi dan meminta keterangan langsung ke pihak penyidik,” ujar Muchlis, Jumat (19/1/2024).
Sementara Munir selaku Ketua DPD KPK Nusantara Provinsi Jawa Timur, saat ditemui awak media Online untuk memberikan
tanggapannya terkait kasus penghinaan terhadap ketua DPC KPK Nusantara Sampang, yang dibilang KPK abal-abal dan melindungi maling, dengan senyum dan tenang ia mengatakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan mengawal kasus ini sampai pelakunya mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jika memang pihak kepolisian Polres Sampang lamban dalam menangani kasus lembaga kami ini, maka kami akan melaporkan ke Polda Jatim, dan bila perlu kami akan ke Mabes polri menghadap kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesuai perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Subhan Adi Handoko SH,MH., karena ini menyangkut Marwah Lembaga Kami, bukan main-main”. Pungkas Munir.
(Whd)














