JEMBER, RADAR-X.net – Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, Firda (29) dan adiknya Agus(28) yang ber alamat di Kec. Patrang, Kab. Jember awalnya tidak tahu terkait tanggungan Alm. Bapaknya.
Kini Firda dan adiknya harus berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jember digugat wanprestasi oleh saudara kandung Alm. Bapaknya. Rabu(17/01/2024)
Dalam gugatannya, Almarhum orang tua Tergugat dituduh mempunyai tanggungan sebesar ± 200 Juta.
Kejadian ini membuat Firda dan Adiknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM KPK untuk menghadiri persidangan di PN Jember.
”Saya digugat oleh saudara sendiri, sedangkan semasa hidupnya bapak tidak pernah bercerita bahwasanya punya tanggungan terhadap adiknya. Jadi saya tidak tahu tentang tanggungan Almarhum Bapak saya. Kenapa tidak ditagih saat Bapak masih hidup, tiba-tiba setelah Bapak meninggal baru ada tanggungan.” Ungkap Firda di PN Jember, sebelum sidang dimulai.
Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., mengatakan akan membela kepentingan hukum kliennya, bahwa fakta-fakta hukum yang akan membuktikan saat persidangan nanti.
“Hari ini sidang mediasi (sidang pertama) masih mas.” Ungkap ketua umum LSM KPK ini.
(NN)














