Hukum

Bocah 16 Tahun Dicabuli Dua Orang Pemuda, LBH KPK Kawal Laporan Ke Polres Jember

×

Bocah 16 Tahun Dicabuli Dua Orang Pemuda, LBH KPK Kawal Laporan Ke Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Tim Paralegal LBH KPK Saat Di Halaman Polres Jember Bersama Korban dan Kakak Kandung Korban. (Foto:Dok.RX)

JEMBER, RADAR-X.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) mengawal kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur ke Mapolres Jember. Selasa (09/01/2024)

Korban JSA (inisial-red) yang masih umur 16 Tahun dan duduk di bangku kelas II SMP kini harus menelan pil pahit karena dirinya diketahui sudah hamil ± 1 Bulan.

Korban mengakui dia berkenalan dengan seorang pemuda yang bernana RK (inisial-red) dari Desa Balet Baru, Kec. Sukowono, Kab. Jember dan ZL (inisial-red) dari Kecamatan yang sama.

“Saya kenal di Facebook lalu ketemuan dan saya di ajak jalan oleh RK, saya langsung dibawa ke rumah RK dan dipaksa melakukan hubungan intim. Saya diancam mau dibunuh jika tidak menuruti kemauan RK.” Ungkap korban JSA, usai laporan di Polres Jember.

“Berselang beberapa minggu, RK mengajak temannya ke rumahnya yang bernama ZL dan saya juga disetubuhi ole ZL di rumah RK. Saya juga diancam sama ZL karena saya takut saya menuruti kemauannya.” Lanjutnya.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) dari Korban, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., menjelaskan, ini menyangkut masa depan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP, jadi kami dari LBH KPK melakukan Advokasi kepada korban untuk melakukan pelaporan ke Polres Jember untuk melaporkan terduga kedua(2) pelaku, yaitu RK dan ZL.

“UU 35 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan sangat melindungi anak di bawah umur dan mengecam keras para pelakunya. Saya sebagai PH dari Korban berharap pihak Kepolisian untuk sesegera mungkin menangani dengan serius kasus ini.” Ungkap advokat yang juga sebagai ketua umum (Ketum) LSM KPK.

“Malam ini kami resmi melaporkan kedua (2) pelaku tersebut di Polres Jember dan kami sudah mendapatkan Nomor LP nya. Selanjutnya untuk tindak lanjutnya kami serahkan kepada Penyidik yang berwenang. Yang pasti Pelapor berharap, pelaku untuk diberikan hukuman yang setimpal.” Tutup Subhan ketua DPW P.A.R.I Jawa Timur.

(NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page