JEMBER, RADAR-X.net – Agenda Sidang perdana DW (18) Terdakwa di pengadilan Negri Kelas 1 A Jember, dengan pendamping Kuasa Hukum Andres Andika S.H. Law and Partners, Selasa (19/12/2023) pukul 17.20 WIB, kini berlangsung di ruang sidang Candra.
Berawal dari Nikah siri, dimana terdakwa kerja di Bali setelah lulus Sekolah, karena ingin pulang ke Jawa tidak diberi izin, selaku mertua (IF) marah dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Pelaporan tersebut Penyidikan terhadap polres Jember ditetapkan nomor Surat Penyidikan: SP.Sidik976.a/VIII/Res.1.24/ 2023/Reskrim (14/08/2023), dan Surat Ketetapan Tersangka nomor : SP.TAP/112/ IX/RES.1.24/2023/Reskrim (11/09/2023).
Kini menurut Persidangan dianggap (DW) melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Saat ditemui media RADAR-X.net M. Saidi (43) dan Siti (31) selaku Orang Tua Terdakwa, “kok tega, mertua dan istri Terdakwa melakukan tindakan pelaporan penahanan serta sempat memeras saat mencoba berdamai”, ujar Siti.
Sidang ditunda ke depan pada Selasa (02/01/2024) menurut Ketua Hakim, berakhir pukul 18.00 WIB.
(Nn)














