Investigasi

LSM FPSR Akan Laporkan CV. Pengembang Kapling Terkait Tabrak Aturan LP2B

133
×

LSM FPSR Akan Laporkan CV. Pengembang Kapling Terkait Tabrak Aturan LP2B

Sebarkan artikel ini

GRESIK, RADAR-X.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat pimpinan Aris Gunawan,S.Sos soroti pengembang kaplingan di wilayah desa Lampah kecamatan Kedamaian kabupaten Gresik propinsi Jawa timur.

Seperti hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM FPSR didapat pengambang kapling milik CV. Brillian Jaya diduga tabrak aturan LP2B sebagaimana aturan terkait lahan pertanian Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana aturan Undang-undang nomor 41 tahun 2009, Yang telah dilakukan investigasi oleh LSM FPSR.

“Kami menelusuri dan temukan di lokasi ternyata lahan milik PT Berlian masuk katagori lahan hijau sebagaimana sumber informasi telusuri terkait tata ruang kabupaten Gresik, dan kami mencoba untuk mengklarifikasi kepada pengembang dan mau kami tanya terkait perizinannya belum bisa ditemui.” Kata Aris Gunawan, S.Sos. Jumat (27/10/23).

Lebih lanjut Aris Gunawan mengatakan, ini benar-benar tabrak aturan buktinya hasil share lokasi lahan kami cocokkan dengan lokasi itu masuk lahan hijau. Berarti ini bisa melanggar ketentuan pasal 44 ayat (2). Dan bisa terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 72 ayat (1).

Dari hasil penelusuran di lapangan tentu kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak berwajib (APH) untuk segera diproses sebagaimana bukti yang kami miliki, Bila nanti terbukti perizinannya tidak lengkap kasihan konsumen.

Hingga berita diturunkan media mencoba menghubungi pemilik kaplingan tersebut belum bisa dikonfirmasi sebagaimana temuan dari LSM FPSR.

Untuk perimbangan berita, Media terbuka memberikan kesempatan untuk hak Jawab dari sumber yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page