Hukum

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Jember Laporan Sudah Memenuhi Syarat

×

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, BK DPRD Jember Laporan Sudah Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Hamim menyatakan hasil rapat internal yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan menyatakan laporan warga masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik salah satu anggota DPRD Jember.

Dugaan pelanggaran Kode Etik salah satu anggota DPRD tersebut, yaitu Tri Sandi Apriana saat Sosialisasi Raperda dan Kongres ASKAB PSSI Jember, di Aula PB Sudirman telah memenuhi Syarat. Sehingga dalam penegakan aturan Badan Kehormatan DPRD Jember segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait.

“Hari Senin kita sudah melaksanakan rapat internal untuk meneliti laporan masyarakat yang kita terima, setelah kita teliti surat aduan dugaan sudah memenuhi syarat, ada 8 item aduan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor,” ujar Hamim dalam acara dialog pagi Pro1 RRI Jember, Rabu (18/10/2023).

“Kalau laporan itu sudah memenuhi syarat, maka kita wajib menjalankan itu, jangan lupa di sini kita menegakan kode etik anggota DPRD, sehingga kita akan panggil dari pelapor dan terlapor juga pihak terkait untuk menjelaskan dugaan pelanggaran,” terangnya.

Dalam menegakan aturan tersebut, Hamim menegaskan Badan Kehormatan menjalankan tahap-tahap secara obyektif dan independen, bukan disebabkan oleh sorotan yang berkembang di publik ataupun media massa.

“Dalam menangani kasus Tri Sandi Apriana ini, BK hanya melihat yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD yang juga harus mengikuti tata tertib yang ditentukan oleh DPRD Jember secara Kelembagaan, tentang Kode Etik ya menjadi tugas kami di Badan Kehormatan”, tegasnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Jember, Dr Aries H SH.MH, menyatakan dari perspektif kaca mata hukum, dirinya melihat kegiatan Sosialisasi Raperda “ditunggangi” Kongres Askab PSSI yang digelar oleh salah satu anggota DPRD Jember itu harus dilihat dari sisi aturan perintah UU yang ada.

“Kalau saya mengandalkan pelaku atau siapapun yang terindikasi ini berfikir sekali merengkuh dayung, maka satu dua pulau bisa terlampaui. Tetapi, yang bersangkutan ini tidak sadar kalau pulau yang dilalui itu berbeda, titik dan koordinatnya juga berbeda, perahunya juga berbeda, dan perbedaan ini adalah perintah UU bukan persoalan selera”, jelasnya.

Oleh sebab itu, kegiatan SOSPER atau Kongres tersebut telah memiliki landasan dan aturan regulasi UU masing-masing. Sehingga hal itu tidak dapat serta merta disatukan hanya karena pertimbangan efisiensi dan efektivitas saja.

“Jadi dari hemat saya, baik itu SOSPER ataupun Kongres itu berangkatnya tentu dari aturan UU ataupun regulasi, berarti SOSPER itu memiliki tujuan khusus, ukuran-ukuran yang khusus, sasaran subyek yang dituju juga khusus, biaya dan besarnya juga khusus, ini ada di dalam rumpun sendiri, termasuk dengan kegiatan Kongres itu juga dilaksanakan dengan landasan regulasi yang terputus, berarti dua kamar ini tidak mungkin untuk disatukan”, paparnya.

Aries juga menegaskan jika dalam penyelenggaraan dua kegiatan yang memiliki aturan dan regulasi UU yang digunakan berbeda namun aplikasinya dipaksakan berjalan bersama-sama, maka secara hukum telah terjadi penyalahgunaan Wewenang.

“Dalam kontes persoalan ini, patut diduga bahwa Tri Sandi ini terindikasi menyalahgunakan Wewenang, dasar aturannya jelas didalam UU pasal 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan jika Badan atau Penjabat Pemerintah menyelenggarakan kegiatan dan jika kegiatan tersebut tidak ada landasan aturannya, maka konsekuensinya dapat dikategorikan penyalahgunaan Wewenang dan mendapatkan sangsi baik dari PSSI ataupun dari BK sebagai konsekuensinya,” tutur Aries.

(Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page