BeritaNasionalPemerintahanTerbaru

Kementerian LHK Imbau Masyarakat Lindungi Tumbuhan dan Satwa Liar di Aceh Tenggara

273
×

Kementerian LHK Imbau Masyarakat Lindungi Tumbuhan dan Satwa Liar di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) mensosialisasikan serta menghimbau masyarakat untuk melindungi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Desa Tanoh Subukh, Kecamatan Babul Ramah, Aceh Tenggara, Rabu (18/10/2023).

Kepala SubBag Tata Usaha Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, mengatakan mengajak dan menghimbau masyarakat lebih peduli tentang TSL dilindungi agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan TSL yang berlaku.

Dikatakannya, Masyarakat Aceh Tenggara banyak yang belum memahami aturan tentang tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, yang berada di wilayah kawasan TNGL hutan konservasi.

Suhut menjelaskan, bagi masyarakat umum agar dapat menjaga dan melindungi habitat dan populasi sehingga tidak mengalami kerusakan kepunahan TSL

“Bahwa barang siapa dengan sengaja melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.” kata Suhut

Photo, Peserta Mengikuti Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Sementara, Anggota Komisi IV DPR RI, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan sosialisasi ini sebagai wujud dirinya yang peduli terhadap masyarakat petani di wilayah Aceh Tenggara agar mengerti dengan tata lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan Kementerian terkait.

Salim Fakhri juga menyebutkan, area perkebunan yang digarap oleh petani di wilayah tersebut, perlu dilakukan pemahaman karena diarea perkebunan sangat berdekatan dengan hutan liar, maka petani harus aman dari satwa liar.

Menurutnya, wilayah yang berada di Kecamatan Babul Ramah, walaupun aman dari satwa liar, tetapi sangat berdekatan dengan hutan liar, masyarakat mesti tahu dengan larangan.

Selain itu, Salim Fakhri mengapresiasi kepada Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, beserta rombongan yang sudah menyempatkan diri mengadakan sosialisasi ini.

Amatan Radar-x.net, kegiatan sosialisasi itu dikuti ratusan peserta dan turut hadir Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, Anggota DPRK Gabe Tambunan, Kapolsek Babul Ramah Iptu Akhdiar Muslim, Danramil 06/Babul Ramah Kapten Inf. Sadriadi, Kepala Desa Tanoh Subukh, Eselon Nanggolan serta tamu undangan. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page