BeritaHukumOrganisasiPemerintahanTerbaru

Mutasi Besar-besaran Kejagung: Eddy Samrah Limbong Ditunjuk Jadi Aspidum Kejati Aceh yang Baru

2
×

Mutasi Besar-besaran Kejagung: Eddy Samrah Limbong Ditunjuk Jadi Aspidum Kejati Aceh yang Baru

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Eddy Samrah Limbong Kajari Sawahlunto yang kini ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanudin menduduki jabatan baru sebagai Aspidum Kejati Aceh.

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah strategis dari tingkat pusat hingga ke daerah ini diambil guna melakukan penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja, serta peningkatan performa institusi kejaksaan secara menyeluruh.

‎Dalam gelombang mutasi kali ini, Jaksa Agung mengganti sedikitnya 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, posisi Wakajati, hingga puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

‎Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tercatat ada 114 pejabat yang dirotasi. Para pejabat tersebut tersebar di hampir seluruh daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, hingga wilayah lainnya.

‎Khusus di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jaksa Agung menunjuk Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., untuk menduduki posisi krusial sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).

‎Eddy Limbong yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Sawahlunto ini menggantikan Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H. Amru sendiri dimutasi menjadi Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sementara itu, posisi Kajari Sawahlunto yang ditinggalkan Eddy kini diisi oleh Nurul Hidayat, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Ngada.

‎Penunjukan Eddy Samrah Limbong sebagai Aspidum Kejati Aceh ini menandai kembalinya beliau ke wilayah hukum Aceh. Sebelum menjabat sebagai Kajari Sawahlunto dan Kajari Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Eddy sempat mengabdi sebagai Koordinator Bidang Pidum pada Kejati Aceh sejak September 2019.

‎Dengan segudang pengalaman yang dimilikinya, penunjukan Eddy oleh Jaksa Agung diharapkan mampu mendongkrak kinerja jajaran Insan Adhyaksa, khususnya dalam penanganan persoalan hukum dan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Aceh.

‎Saat dikonfirmasi oleh wartawan radar-x.net, pada Selasa (14/4/2026) melalui pesan WhatsApp, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., membenarkan adanya kabar rotasi jabatan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen fisik dari pimpinan.

“Terkait mutasi dan rotasi jabatan pejabat di jajaran Kejati Aceh itu benar informasi dan kabarnya, tetapi surat resminya belum kita terima,” ujar Ali singkat. (JUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page