Hukum

Modus Sewa Lalu Gadaikan Mobil Ke Tetangga, Rental Lapor Ke Polsek

×

Modus Sewa Lalu Gadaikan Mobil Ke Tetangga, Rental Lapor Ke Polsek

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Oknum pria selaku petani tembakau di daerah Mayang, Kabupaten Jember, diadukan ke Polsek setempat, Senin (16/10/2023) Siang.

Pasalnya, Db (37) diadukan ke Polsek Mayang, lantaran melakukan dugaan tindak PIDANA penipuan dengan modus menyewa mobil rental guna membeli tembakau dari petani yang pada saat ini panen raya.

Mobil yang disewa itu ternyata diam-diam digadaikan ke orang lain yang juga tetangga,(AH) senilai Rp 30 juta. Mobil yang disewa itu Dhaihatsu Zigra bernomor P 1878 HT, warna putih.

Terungkapnya modus ini, setelah pihak rental menagih sewa yang sudah lewat satu hari. Memasuki waktu tengah hari, lebih dari 12 jam, service center rental mendatangi Db yang saat itu berada di kediamannya.

Pihak rental akhirnya mengadukan hal ini kepada Polsek terdekat, karena mobilnya digadaikan dan sewa uang lebih dari perjanjian sudah melewati batas waktu dan masih belum dibayar.

“Kami sudah melapor ke Polsek Mayang, kami menyewakan kepada Db, ternyata mobil itu digadaikan. Mobil rental kami Dhaihatsu zigra sudah digadaikan Rp.30 juta ke tetangganya (AH). Kami sudah cek dan orangnya yang menerima gadai mobil tersebut memberi Rp 30 juta.” Ucap service rental, selaku pemilik mobil Dhaihatsu Zigra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini, 1 unit mobil Dhaihatsu Zigra sudah diamankan di Polsek Mayang, yakni tidak jauh jarak dari kediaman Derby.

Sementara, tetangganya (AH), di Polsek Mayang sedang menunggu guna meminta penjelasan. Tetangga (AH) sendiri sedang diperiksa penyidik Polsek Mayang.

(Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page