Foto : ilustrasi Eks Kades bawa sajam
Sampang, Radar x net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Jawa Timur, terpaksa menangkap seorang pria berinisial S (52), warga asal Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat berkendara melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang. Senin, 15/05/2023
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan terhadap mantan Kades Kelbung Bangkalan.
“Iya betul, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore,” ucap Sujianto, Selasa, 16/05/2023
Sujianto mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya disamping kirinya.
“Saat itu juga, tersangka insial (S) dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkapnya
Lebih lanjut Sujianto mengatakan, saat ini tersangka (S) sudah diproses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya
(Korwil Madura/Tim)














