

BATU BARA, RADAR -X.net – Pembangunan renovasi / penambahan ruangan puskemas mampu poned puskesmas Tanjung Tiram menjadi sorotan. Pasalnya di papan informasi tidak tercantum sumber dana, Senin (29/08/2022)
Proyek yang bertuan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan anggaran.
Amatan awak media, Proyek yang dikerjakan oleh CV Al Fajar Pratama itu tanpa menggunakan anggaran, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonotoring besar anggaran dan sumbernya.
Padahal seharusnya, proyek renovasi / penambahan ruangan puskesmas mampu poned puskesmas Tanjung Tiram yang sekarang masih dalam pengerjaan itu semestinya wajib ada di papan informasi atau plang merk proyek tersebut tertera bersumber dari dana mana.
Saat di tanya papan informasi, salah seorang pekerja langsung mengambil papan informasi yang terlipat rapi di dalam tas. Ketika di tanya kenapa disimpan ia mengatakan, “Semalam libur, kalau di pasang nanti takut di rusak sama orang lain.”ungkapnya
(Ham)













