JEMBER, RADAR-X.net – Terkait sengketa tanah Sumber Salak milik Masmo (52) tahun, camat Ledokombo langsung turun tangan.
Pasalnya, terkait Form telah ia sodorkan ke pihak Desa, namun hingga saat ini belum juga di tandatangani oleh Kepala Desa Sumber Salak.
Pada Minggu (30.11.2021) sekitar pukul 10.30 WIB, Taufik kepada DPC LSM KPK Nusantara Kecamatan Ledokombo meminta untuk membantu proses penyelesaian yang berkaitan dengan Sertifikat tanahnya yang hingga saat ini proses pengesahan atas sebidang tanahnya tersebut belum bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam pengurusan Sertifikat tanah.
Berdasarkan keterangan Taufik kepada awak media juga mengatakan, sampai saat ini belum ada titik terang tentang proses tanah tersebut.
“Sehingga kami melayangkan formulir pengaduan kepada kantor kecamatan Ledokombo di peruntukan kepada camat Ledokombo untuk membantu terkait permasalahan tanahnya itu karena menanti jawaban dari pemangku wilayah, yaitu kepala desa Sumber Salak dan Sekdes sampai saat ini tidak ada jawaban dan tindakan apapun,” kata Taufik Masmo.
Rozak selaku DPC LSM KPK NUSANTARA, yang mendapat pengaduan menjelaskan, bahwa dasar bukti awal kepemilikan sebidang tanah yang lokasinya berada di dusun Paluombo RT 001 RW 004 desa Sumber Salak yaitu jual beli (AJB) tahun 1998 dengan ada stempel desa dan camat serta tanda tangan di masa itu.
“Pada saat dirinya menghadap kepada camat Ledokombo yaitu Muhammad Najmul Huda S.STP. M.Si, untuk memohon bantuan mediasi kepada pihak-pihak terkait biar masalah ini jelas dan cepat selesai,” jelas Rozak.
Rozak menambahkan, menurut Kepala kecamatan Ledokombo Muhammad Najmul Huda dengan nada halus dan sopan santun berkata bahwa masalah tersebut akan dibantu untuk dimediasikan dengan pihak yang lain, yaitu (orang) yang saat sekarang ini menempati tanah tersebut dan Taufik Masmo diminta bukti akta AJB itu untuk dihadapkan ke penempat tanah tersebut.
“Pada pada 23 Maret 2022 camat Ledokombo dan stafnya Sunarwoko dengan ikut serta kasun Paluombo Hamid mendatangi kediaman bu Dani dan bu Sahriya selaku penempat tanah yang disengketakan tersebut dan juga mendatangi Taufik Masmo di kediamannya selaku pembeli tanah yang sah.” Kata Rozak.
“Disitu bu Dani dan bu Sahriya kepada camat dan kasun Paluombo mengatakan, bahwa perkara terkait tanah ini dulu sudah pernah naik ke pengadilan,” tandasnya.
Staf kecamatan Sunarwoko kepada media melalui via telefon seluler menyampaikan, jika mereka itu, bu Dani bu Sahriya masih satu keluarga dengan penjual tanah yang awal.
“Kalau mereka betul memiliki hak atas tanah yang saya beli, tolong tunjukan surat-surat kepemilikan yang mereka punya dan lewat dasar apa dan tahun berapa terjadinya perubahan itu, dikarenakan semua harus lewat prosedur bukan cerita sepihak. Saya ini badan sudah sakit-sakitan dari mana untuk modal ke pengadilan,” kata Taufik.
Taufik Masmo sangat berharap tanah yang ia beli pada tahun 1998 yang pada saat itu betul-betul sudah melewati prosedur hukum lewat desa dan kecamatan pada waktu itu untuk disertifikatkan demi keturunan keturunan beliau di masa yang akan datang supaya aman.
“Sehingga pada 23 maret 2022 dibuatlah berita acara yang ditandatangani oleh camat Ledokombo staf Sunarwoko dan kasun beserta pihak yang menempati objek dan nantinya sebagai bukti kecamatan sudah membantu mediasi dan harapan kalau bisa selesai secara kekeluargaan kalau tidak bisa ya lanjut ke pengadilan.” Kata Rozak
“Semoga semua permasalahan masyarakat kecil dan susah seperti Taufik Masmo dapat diselesaikan dengan bantuan pemerintah di daerahnya demi meringankan beban masyarakat,” ucap Rozak.
(rzk/ltf)














