Hukum

Dugaan Ijasah Paket B Palsu, Milik Oknum Kuwu Desa Wanakaya Akan Naik Ke Tahap Gelar Perkara

×

Dugaan Ijasah Paket B Palsu, Milik Oknum Kuwu Desa Wanakaya Akan Naik Ke Tahap Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Supardi, warga Desa Wanakaya, Kecamatan Haurguelis, Kabupaten Indramayu, pelapor perkara dugaan ijazah palsu milik oknum kuwu berinisial S.

Pasalnya, Oknum kuwu S saat ini duduk sebagai Kepala Desa Wanakaya, Kecamatan Haurguelis, Kabupaten Indramayu, memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu.

Saat dikonfirmasi awak media radar-x.net, Supardi menyatakan, hingga saat ini sudah beberapa minggu dirinya masih terus mengikuti perkembangan sampai ada tindak lanjut yang pasti dari Polres Indramayu, dan Allhamdulilah tadi menghadap penyidik dan menjelaskan akan masuk ke gelar perkara.

Ditambahkan, terkait persoalan pemanggilan penyidik, dirinya menjelaskan kutipan penyidik “Pelaporan terkait dugaan ijasah palsu tersebut butuh proses untuk memastikannya, pihak penyidik sudah memanggil keterangan saksi. Diantaranya, terlapor, PKBM Mulia Kab. Batang Jateng dan pegawai Inspektorat Kab. Indramayu.

Supardi mengutip keterangan penyidik, dalam keterangan saksi-saksi, saksi dari PKBM Mulia Kab. Batang, memang mengakui ada kesalahan dalam pengisian blangko ijazah dan sudah dibuat pernyataan salah. Serta, dari keterangan pihak Inspektorat membenarkan, jika data-data yang tersimpan di kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu adalah benar.

Terpisah, Agus Suherman, selaku Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu yang mengikuti perkembangan pada saat pelaporan menyampaikan, pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, khususnya pada ketentuan ayat 2. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut;
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, sambung Agus, Pasal 69 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Agar hal ini tidak terjadi lagi khusus nya di Kabupaten Indramayu, saya berharap pihak Polres Indramayu serius dalam menangani perihal pelaporan dugaan pemalsuan Ijasah.” Imbuh Agus.

Sementara itu, Jointar Gultom, S.H., selaku Pengacara Supardi dalam tanggapannya terkait dengan akan diadakan Gelar Perkara, dirinya menyambut positif.

“Ini perkembangan yang sangat positif, pihak kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polres Indramayu dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan Ijazah Paket B”. Ujar pria yang akrab disapa Bang Jo.

“Hukum harus ditegakkan”. Tutupnya.

(Nas/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page