JEMBER, RADAR-X.net – Tanah Kas Desa (TKD) Desa Balet baru, Kec. Sukowono, Kabupaten Jember, yang posisinya sangat strategis berada di pinggir jalan raya Sukowono – Sukosari kini menjadi masalah baru.
Pasalnya, TKD itu digadaikan oleh Kepala desa Balet Baru, Fauzi Cahyo Purnomo kepada Suharto sebesar Rp. 50 juta.
Transaksi ini tertuang dalam surat Pinjam Pakai pada 26 Desember 2019, dalam judul surat adalah pinjam pakai. Namun faktanya TKD tersebut ternyata digadaikan oleh kadesnya.
“Iya itu gadai mas kepada saya sejak 2019 lalu, dengan jumlah gadai Rp.50 juta.” Kata Suharto, mengakui kepada media ini. Selasa (12/10/2021), Pukul 10.00 WIB, via sambungan telephone yang kemudian direkam oleh redaksi.
Penelusuran reporter kami, ternyata Suharto sudah juga diperiksa oleh penyidik Polsek Sukowono atas laporan Subhan Adi Handoko menyangkut dugaan PENIPUAN sewa menyewa TKD tersebut, yang mana saat ini sudah di tangani oleh Polres Jember. (Bayu)














