BATU BARA, RADAR-X.net – Aliansi Pers Batu Bara sangat menyayangkan lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Dalam penanganan dugaan tindak pidana Korupsi yang dilaporkan beberapa bulan lalu.
Pasalnya hampir dua bulan laporan dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara di kejari terkait Bangunan pembuatan Pintu Klep Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 855.000.000,00, yang disampaikan ke Kejari Batu Bara sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari Kejari.
Bahkan nomor Whatsapp yang diberikan Kasi Intel Kejari kepada Aliansi Pers tidak dapat dihubungi diduga telah diblokir, Hingga sampai saat ini, Selasa (12/10/2021), belum mendapatkan titik terang sejauh mana proses yang dilakukan Kejari Batu Bara.
Diduga Kejari sengaja peti es kan laporan Aliansi Pers, sebab sampai saat ini pihak Kejari belum ada membalas surat yang dilaporkan Aliansi Pers Batu Bara dengan No Surat: A-06/SK/Lp.Dugaan Mark-Up/BPANAI/KlepAliranSungai-PS/VIII/2021.
Kejari Batu Bara yang diwakili oleh kasi intel kejari batu bara, saat di konfirmasi Aliansi Pers pada Senin, 16 september 2021 di ruang kerjanya menyebutkan sudah masuk telaah dan sudah ditandatangani oleh kejari Batu Bara.
Nama Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan Pintu Klep Aliran sungai Dusun I Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Lokasi : di Kecamatan Lima Puluh Pesisir No. SPK : 1490676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020
Pagu : Rp 855.000.000,00
Hasil Negosiasi Rp 827.617.987,28
Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender Sumber Dana : APBD Kab Batu Bara 2020
Kontrak Pelaksana : CV. Anugrah Harapan Alamat : JL. PURI GG. PURNAMA NO. 267 I MEDAN – Medan (Kota) – Sumatera Utara
NPWP : 83.789.097.9-122.000
Konsultan Pengawas : tidak dicantumkan
Terkait kinerja Kejari yang disinyalir lambat, Aliansi Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengevaluasi kinerja Kejari Batu Bara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pasalnya, hampir 59% rakyat indonesia meragukan kinerja jajaran Kejaksaan Agung di wilayah kab/kota terkait aduan masyarakat kecil. Sehingga rakyat kecil dikucilkan oleh instansi kejaksaan saat memberikan laporan. (Ham)














