BeritaLokal NewsTerbaru

Persoalan Jalan Produksi Usaha Perikanan Komisi ll DPRD Gelar RDP

×

Persoalan Jalan Produksi Usaha Perikanan Komisi ll DPRD Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, radar-x.net – Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi ll gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembangunan jembatan produksi usaha perikanan yang terletak di Dusun 1 desa perupuk Kecamatan Datuk Lima puluh pesisir, yang digelar di ruangan rapat komisi B, DPRD Kabupaten Batu Bara .Senin (15/12/2020).

Rapat tersebut, dipimpin wakil ketua DPRD Komisi ll Batu Bara Ismar Khomri SS,di hadiri, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggara Tempat Pelelangan Ikan, (TPI) Azmi, didampingi rekannya, turut hadir perwakilan dari Mentri Kehutanan UPTD KPH Wilayah ll Pematang Siantar, Tahuk Roy Martin, ketua kelompok Pecinta Mangrove, Azizi, kepala desa perupuk dan puluhan awak dari berbagai media Elektronik Cetak dan Online.

Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri mengatakan, RDP di gelar dalam rangka terkait polemik proyek jalan produksi usaha perikanan di pantai Sejarah, desa Perupuk kecamatan Lima Puluh Pesisir, kabupaten Batu Bara, yang ditujukan untuk kegiatan budidaya dan penangkapan kerang yang ada di pantai Sejarah dan Gambus Laut dan terkait dengan jasa lingkungan hutan mangrove.

Ismar berharap, dalam RDP tersebut akan melahirkan solusi-solusi terkait persoalan yang saat ini terjadi.

Kepala Dinas Perikanan kabupaten Batu Bara Anton melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Usaha Perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Azmi menjelaskan, hal ini juga pernah dibahas kemarin di ruangan ini juga, ada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2020. Artinya Permen tersebut di keluarkan Mei tahun 2020 ini dikatakan, bahwa ada persyaratan teknis yang harus di selenggarakan sebelum dilaksanakan pembangunan terhadap kegiatan wisata di hutan lindung.

“Padahal di tempat yang bersamaan sebelum keluar sudah ada aturan yang sama, pertama terkait pembangunan objek wisata di hutan produksi. Kemarin ada lagi peraturan pembangunan objek wisata di hutan konservasi dan ini yang terbaru,“ ujarnya.

“Terkait dengan Hutan Kemasyarakatan (HKM) wilayah hutannya ada dua yaitu produksi dan induk, setelah kita pelajari aturan P.13 tahun 2020 pertama, itu di khususkan bagi orang atau perorangan atau badan hukum yang ingin menyelenggarakan kegiatan wisata di hutan lindung dengan memperoleh surat izin penyelenggara, maka ketika izin itu di keluarkan berlaku itu artinya ketika mendapat izin pengelola wisata di hutan lindung berlakulah ketentuan ini dan itu poin pertama dari aturan itu,” ungkapnya.

Azmi juga menjelaskan, andai kata ini juga diberlakukan, ini nanti bisa dari Dinas Kehutanan untuk menjelaskan, andai juga ini di berlakukan pada kelompok masyarakat yang telah di beri izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakat, maka sesuai dengan peraturan peralihan dikatakan disini bagi yang sedang berlangsung saat ini di selesaikan, untuk selanjutnya di tahun 2021 akan berlaku.

“Nah, itukan opsi satu dan opsi dua, ini berlaku kepada orang perorang atau badan hukum yang haknya mendapat izin pengelolaan wisata di hutan lindung berlakulah ini,” sebut Azmi.

Lanjutkan membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page