BeritaHukumTerbaru

Kuasa Hukum Thareqat Tajul Gugat Pra Peradilan Penetapan Tersangka Puang La’lang Tidak Sah

×

Kuasa Hukum Thareqat Tajul Gugat Pra Peradilan Penetapan Tersangka Puang La’lang Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

GOWA, radar-x.net – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa, menggelar Press Conference terkait pengajuan Hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, di Jl. Usman Salengke No 103, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kamis (19/12/2019).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulsel Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL, selaku kuasa hukum Puang La’lang menjelaskan bahwa, dirinya mengajukan permohonan hukum Pra Peradilan tentang penetapan tersangka kepada kliennya puang La’lang.

Menurutnya, Penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara sehingga tim kuasa hukum puang La’lang mengajukan Pra Peradilan.

“Ya, Penetapan tersangka kepada puang La’lang itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk beracara,” tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya selalu meminta kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa untuk diadakan dialog. Namun pihak MUI menolak dengan dalih sedang proses peradilan.

Muh. Israq Mahmud menambahkan bahwa, saat sebelum penetapan tersangka terhadap puang La’lang pada tahun 2016 belum pernah diadakan dialog. “Sekalipun ada pihak mengatakan sudah pernah dialog namun kami tidak pernah diperlihatkan bukti kehadiran ataupun bukti undangan secara resmi dan bukti dokumen lainnya. ” Ungkap kuasa hukum puang La’lang.

“MUI adalah lembaga independen untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam.” tutup Muh Israq Mahmud. (Muldani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page