JEMBER, RADAR-X.net – Sat Reskoba Polres Jember berhasil mengungkap pengedaran Narkoba jenis Shabu dengan berat 178,55 gram.
Press Conference yang telah dilaksanakan di halaman Mapolres Jember, pada Kamis (25/03/21) pukul 16.00 WIB, di pimpin oleh Kompol Windy Syafutra S.H S.I.K M.Med Kom (Waka Polres Jember).
Hadir dalam Press Conference tersebut, IPTU Yudiantoro (Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Edi Santoso (KBO Sat Reskoba Polres Jember), 2(dua) Anggota Sat Sabhara Polres Jember, 1(satu) Anggota Provos Polres Jember dan Anis Yulia Rachman (Juru Bahasa Isyarat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Windy menyampaikan, Sat Reskoba berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan maupun pengedar Narkoba jenis Shabu dari (06/03) sampai (20/03) 2021, dengan berat 178,55 gram berserta barang bukti lainnya 1(satu) unit Mobil dan 2(dua) handphone,” ujar Waka Polres Jember.
Di hadapan awak media Jember Waka Polres Jember juga menyampaikan, ada 5 tersangka dan 5 TKP yaitu MAK (60) Rambipuji 1(satu) tersangka, ES (42) dan MSK (46) Ambulu 2(dua) tersangka, AMD (45) Kaliwates 1(satu) tersangka, HS (47) Surabaya 1(satu) tersangka.
“Dari hasil intrograsi tersangka sengaja membuat klip kecil dengan berat 4 gram dan sengaja menjualnya di wilayah Jember,” ujar Kompol Windy.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka bukan residivis melainkan pemain baru dan telah melakukan tindak pidana penjualan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU no 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini juga masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Waka Polres Jember sebelum mengakhiri Press Conference. (Ltf)