Tim Resmob Banyuwangi Ringkus 2 Pencuri Spesialis Rumah Mewah

- Penulis Berita

Kamis, 19 Oktober 2017 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Banyuwangi Ringkus 2 Pencuri Spesialis Rumah Mewah
Tersangka saat diperlihatkan dalam press release di Mapolres Banyuwangi. 



BANYUWANGI, radar-x.net – Tim Resmob Polres Banyuwangi berhasil meringkus KT (40) dan HR (35), dua pencuri spesialis rumah mewah yang beraksi di malam hari. Keduanya adalah warga Jember yang mengaku telah menyatroni tiga rumah mewah di Banyuwangi.

Menurut Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodiq Effendi didampingi Kasubbag Humas AKP. Bakin dalam penjelasannya kepada wartawan Rabu (18/10/2017), sebelumnya polisi mendapat informasi adanya pencurian di sebuah rumah di daerah Kebalemnan.

“Setelah ditelusuri kami mendapatkan informasi dari teman-teman jajaran, mobil pelaku jenis Toyota Avansa sedang parkir di Jl. Brawijaya tanggal 6 Oktober malam. Setelah kami tangkap dan kami geledah ditemukan beberapa HP dan alat-alat untuk melakukan pencurian,” jelas Sodiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian dibawa ke Polres dan diinterogasi. Di sana pelaku mengakui perbuatannya antara lain di Kebalenan dan tiga tempat lainnya.

“Saat ini kami tengah meneliti dan koordinasi dengan jajaran apakah pelaku juga beraksi di tempat lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Disdikbud, Polres Bondowoso Dan Dewan Pendidikan Sepakat Bentuk Tim Kecil

Menurut Sodiq, pelaku bernama KT warga Dusun Krajan Timur RT 09 RW 09 Desa Jelbuk, Kabupaten Jember adalah residivis. Ia sudah empat kali masuk penjara dari kasus serupa. Modusnya juga sama yakni mencuri tengah malam ketika pemilik rumah sedang tidur nyenyak sekitar pukul 03.00. Sasarannya selalu rumah mewah.

“Ia mencuri apapun yang berharga mahal. Bukan hanya barang elektronik, Seperti laptop, iPad serta handphone yang berharga mahal lain. Sedang HR, warga Kelurahan Patrang Jember bertindak sebagai joki. Ia menyopiri mobilnya,” tambahnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Banyuwangi. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman enam tahun penjara. Sedang mobil pelaku kini masih diteliti keabsahannya, hasil kejahatan atau bukan. (Dafid F/Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung
LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung
Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa
Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas
Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut
Polisi Amankan Pasutri Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Banyuwangi
Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:47 WIB

LKPP-JATIM, Kawal Dugaan Penipuan Bansos di Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 21:29 WIB

LKPP-JATIM Kawal Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Pendamping PKH Desa Tanjung

Rabu, 18 September 2024 - 00:40 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Desa

Selasa, 17 September 2024 - 23:48 WIB

Audit Kredit Fiktif di Desa Wonosari: Kejaksaan Bondowoso dan BRI Usut Tuntas

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Selasa, 17 September 2024 - 13:41 WIB

Menang 3 – 0 Lawan Sumut, Tim Voli Putri Jatim Maju Babak Semifinal di PON XXI 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:12 WIB

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Senin, 16 September 2024 - 17:41 WIB

Momen Maulid Nabi 1446 H Tahun 2024, Dato’ Muhammad Zaki Serukan Masyarakat Batu Bara Bijak Memilih Pemimpin

Berita Terbaru