BeritaKriminal

Tim Gabungan Polres Kolaka Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan

123
×

Tim Gabungan Polres Kolaka Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang diamankan petugas. (Foto:Muldhani) 



KOLAKA, radar-x.net – Anggota Reskrim Polres Kolaka bersama dengan Anggota Timsus Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha, SIK, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan berdasarkan Laporan Polisi : LP/230/IX/2017/Sultra/Res. Kolaka, pada Rabu (6/8/17), di Jl. Pramuka depan warkop Dottoro, sekitar pukul 16.45 Wita.

Berdasarkan informasi, kejadian bermula, saat Basri J (42), Swasta, Islam, Bugis, alamat Desa Palowae Kec.Tanggetada Kab. Kolaka didatangi oleh tiga orang laki-laki Fiajus Arung, (35), Pers NKRI Pos (media), Kristen, Toraja, alamat Kab. Konawe, Ismail (34), LSM (Lapas Lembaga Pengawasan Proyek Pemberdayaan Sultra), Islam, Tolaki, alamat Kec. Pondidaha Kab. Konawe, dan Jefri A, (39), Swasta, Kristen, Tolaki, alamat Kab. Konawe, yang mengaku dari Badan Pengawasan Kehutanan dan ketiga lelaki tersebut meminta uang kepada Sdra. Basri J sebanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan alasan dokumen pengolahan kayu miliknya adalah palsu, lalu kemudian Sdra. Basri J, merasa tidak sesuai dengan pernyataan ketiga lelaki tersebut dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kolaka.

Setelah menerima laporan tersebut Anggota Reskrim Polres Kolaka bersama dengan Anggota Timsus Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha, SIK., melakukan penangkapan terhadap ketiga lelaki tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan dari penangkapan tersebut, uang sebanyak 3.000.000,-(tiga juta rupiah) yang diterima dari korban, 1 buah Buku LAPAS (Lembaga Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Sultra), 1 buah ID CARD (PRS.NKRI POS), 1 buah senjata tajam jenis Badik, 1 buah Kapak, 4 buah Handphone, dan 1 unit Mobil Avanza (yang digunakan oleh ketiga pelaku),” ungkap Giadi.

Tim Gabungan Polres Kolaka Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan

Untuk saat ini, lebih lanjut Giadi menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Kolaka guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dan perkambangan akan dilanjutkan kepada KA.

“Pelaku meminta 30 juta, namun korban hanya memberikan 3 juta dan 3 juta itu sudah disita dari tangan pelaku.” Terang Kasat. (Muldhani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page