BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Di tengah meningkatnya harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan humanis, sebuah gerakan masyarakat sipil bernama *NGO PEMBURU KETIDAKADILAN* resmi diperkenalkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Gerakan ini hadir membawa tagline perjuangan: *“Mengungkap Kebenaran, Menegakkan Keadilan, Melindungi Hak Masyarakat.”*
Nama yang terdengar tegas tersebut bukan untuk menebar ketakutan, melainkan sebagai simbol keberanian moral untuk melawan segala bentuk ketidakadilan melalui jalur hukum yang sah, konstitusional, dan bermartabat.
Direktur Regional NGO Pemburu Ketidakadilan diperkenalkan adalah *Eko Budiyanto, S.H.*, Advokat dan Konsultan Hukum pada e-BEST LAW FIRM yang selama ini dikenal aktif dalam pendampingan hukum masyarakat kecil.
*BUKAN MEMBURU MANUSIA, TAPI MEMBURU KETIDAKADILAN*
Filosofi organisasi ini sangat jelas: Tidak seorang pun boleh kehilangan haknya hanya karena miskin, tidak paham hukum, atau kalah kekuasaan.
> “Yang kami lawan bukan orangnya, bukan lembaganya, bukan jabatannya. Yang kami lawan adalah ketidakadilannya, kesewenang-wenangannya, dan perbuatan yang merampas hak rakyat. Semua harus dilawan dengan fakta, bukti, dan hukum,” tegas pernyataan resmi organisasi.
NGO Pemburu Ketidakadilan menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan penghakiman sepihak, tidak main hakim sendiri, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
*MITRA KRITIS APARAT PENEGAK HUKUM, BUKAN PENGGANTINYA*
Organisasi ini diposisikan sebagai mitra kritis dan konstruktif bagi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, OJK, dan seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Fungsinya adalah kontrol sosial, pengawasan publik, edukasi hukum, investigasi sosial berbasis fakta, dan advokasi pengaduan masyarakat sesuai koridor hukum.
> “Kami tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Kami membantu masyarakat agar laporannya terarah, terdokumentasi, dan ditangani oleh lembaga yang berwenang,” lanjutnya.
*BERPIJAK PADA KONSTITUSI*
Gerakan ini berlandaskan:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum;
2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum;
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil;
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
*LIMA PILAR PERJUANGAN*
1. *Advokasi Masyarakat:* Pendampingan pengaduan warga hingga tuntas;
2. *Pengawasan Publik:* Mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik;
3. *Investigasi Sosial:* Pengumpulan data dan verifikasi informasi secara legal dan bertanggung jawab;
4. *Edukasi Hukum:* Penyuluhan hukum agar rakyat paham hak dan kewajibannya;
5. *Perlindungan Hak:* Mendorong pemulihan hak korban ketidakadilan.
Dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, NGO Pemburu Ketidakadilan berharap kehadirannya bukan ditakuti karena namanya, tetapi dipercaya karena manfaatnya.
*NGO PEMBURU KETIDAKADILAN*
_Mengungkap Kebenaran, Menegakkan Keadilan, Melindungi Hak Masyarakat._
_Karena Keadilan Adalah Hak Setiap Warga Negara, Bukan Hak Istimewa Segelintir Orang._














