Malang-Jawa Timur, Radar x. net -:salah satu Dokter Senja Ristya Hertanti di somasi oleh seorang Pengusaha Di Malang melalui pengacaranya.
Dibuatnya surat somasi oleh kuasa hukumnya, berawal dari ketidak komitmen dalam kerjasama, saat membuat klinik bersama antara Dokter Senja Ristya Hertanti dengan Pengusaha AS di Kota Malang Jawa Timur.
menurut Muhlas, kuasa kuasa hukum pengusaha tersebut, saat dimintai keterangan pihaknya menjelaskan bahwa, Mereka berdua membangun kerjasama dalam membangun sebuah klinik, sampai membuat badan hukum berupa klinik bersama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka berdua sepakat kerjasama dalam sebuah bisnis di sebuah klinik.” Ucap Muhlas kuasa hukum AS
“Namun mereka berselisih, kemudian Dokter Senja Ristya Hertanti membuat pengaduan terhadap AS di Polres Malang, dan begitu juga AS melaporkan SRH di tempat yang sama. dengan bantuan polisi, keduanya berdamai dan membuat kesepakatan.” Lanjutnya
“Salah satunya dari kesepakatan itu, diantaranya untuk menutup bersama perusahaan tersebut. dan pihak SRH meminta untuk melakukan audit, namun setelah dilakukan audit, ternyata perusahaan itu timbul hutang yang harus dibebankan kepada keduanya, karena itu merupakan akibat hukumnya, akan tetapi Dokter SRH tidak juga membayar meski di tagih berkali-kali.” Sambung Muhlas
“dari perselisihan tersebut, kami selaku kuasa hukum dari AS, harus melakukan somasi kepada Senja Ristya Hertanti, pada tanggal 10 Januari 2023 kemarin, karena itu juga bagian dari kesepakatan perdamaian tersebut.” Ungkap Pengacara asal Kabupaten Sampang itu.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan laporan ke polres malang yang melibatkan salah satu oknum polisi dari Polda Jawa Timur, namun laporan tersebut juga dicabut karena adanya kesepakatan dan kalau seperti ini berarti kesepakatan saat itu tidak mengikat.
Muhlas, kuasa hukum AS juga menyampaikan, bahwa dokter SRH, dinilai tidak ada itikad baik dalam masalah tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum, baik itu gugat perdata atau melaporkan secara pidana.” Beber Muhlas kepada media
“Kami juga akan melaporkan kode Etik kedokterannya, karena setelah kami konfirmasi langsung saat itu, ternyata Dokter SRH itu dalam berpraktek di klinik tersebut tidak ada pengantar dari keanggotaan kota asalnya, dan banyak bukti-bukti yang kami kantongi, dan terkait upaya hukum kami kedepan, tapi lihat dulu, apakah surat somasi kami ditanggapi apa tidak oleh Dokter Senja Ristya Hertanti.” Ungkap Muhlas
(RED/TIM)