Investigasi

Tanggul Kali Cimanuk Jatibarang Kini Berubah Jadi Rumah Semi Permanen Dan Permanen, Ada Apa?

×

Tanggul Kali Cimanuk Jatibarang Kini Berubah Jadi Rumah Semi Permanen Dan Permanen, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Lahan tanah PU milik negara dijadikan ajang bisnis Meubel yang terletak di Desa Jatibarang lama Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hampir keseluruhannya tanggul kali Cimanuk dijadikan Rumah Semi Permanen Dan Permanen.

Dugaan ketidaktegasan Pemerintah Desa Jatibarang Lama Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, mengenai masalah kasus bantaran kali milik Bina marga dan sumber daya air harus dipertanyakan, Ada Apa?.

Pasalnya, banyak sekali bantaran kali yang seharusnya untuk penghijauan ini berubah Fungsi menjadi tempat usaha yang meraup keuntungan pribadi. Banyaknya oknum penggarap yang membangun tempat tersebut menjadi Ruko semi permanen, warung sembako dan masih banyak usaha lainnya.

Dari Penelusuran Radar-X.net diketahui dari keterangan warga setempat bahwa Gedung Meubel tersebut milik berinisial DN konon katanya memang bangunan gedung tersebut sudah lama berdiri.

“Gedung meubel milik DN itu sudah lama berdiri, bahkan aparat desa dan kecamatan pun sudah mengetahuinya bahkan dari pihak kabupaten,” kata warga yang enggan di sebut namanya.

Menyambangi Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara saat melihat di lokasi kepada awak media memaparkan persoalan bangunan yang diduga liar.
“Sepertinya betul itu tanah PU pengairan milik pemerintah tetapi kelihatannya warga semena-mena membangun gedung permanen dengan membuka usaha Toko besar Meubel,” ujar Agus.

“Apalagi yang lebih miris, biasanya setelah dibangun permanen tempat itu bisa saja kalau kosong akan dikontrakan oleh yang membangunnya. Hal Ini tidak bisa dibiarkan, saya secepatnya akan membuat laporan ke dinas Bina marga dan sumber daya air, biar ada tindakan dan penertiban. Apalagi di Desa Jatibarang lama ini banyak sekali bangunan liar yang berdiri di sepanjang tanah PU pengairan milik Dinas Bina marga.” Ucapnya.

“Warga penggarap tidak berhak untuk mengontrakkan lahan PU pengairan milik Bina marga karna lahan tersebut bukan milik pribadi, apalagi lahan tersebut dibangun permanen. Seandainya nanti pemerintah akan memakai lahan tersebut warga penggarap harus merelakan bangunannya untuk dibongkar tanpa ada penggantian, Tetapi biasanya itu tidak mudah.” Jelas Agus.

“Ini sudah melanggar aturan dan saya akan segera melaporkan ke Bupati Nina Agustina SH.MH.Cra dan Dinas Bina marga dan sumber daya air agar ditindaklanjuti biar bangunan liar di bantaran kali Desa Jatibarang lama kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu yang dahulu bantaran tersebut dibuat jalan agar dikembalikan lagi fungsinya, karena lahan itu bukan buat usaha melainkan buat penghijauan serta jalan Umum.” Tutup Agus.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page