BeritaHukum

Tanah Warga Dipakai Kantor Desa Jatian 57 Tahun, Ahli Waris Tuntut Kepastian

×

Tanah Warga Dipakai Kantor Desa Jatian 57 Tahun, Ahli Waris Tuntut Kepastian

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi beberapa warga menuntut kepastian kepada Kepala Desa Jatian kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. (Dok-Radarx)

JEMBER, RADAR-X.net – Polemik berdirinya Kantor Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, di atas lahan milik warga akhirnya mendapat penegasan langsung dari pihak ahli waris. Yusriatin, ahli waris sah dari almarhum Siha Sani, mengungkapkan bahwa tanah yang ditempati Kantor Desa Jatian sejak puluhan tahun lalu merupakan milik orang tuanya.

Kepada Radar-X, Yusriatin menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui secara pasti pada tahun 2009 bahwa tanah yang ditempati Kantor Desa Jatian adalah tanah warisan orang tuanya. Sejak saat itu, pihak keluarga mulai melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya.
Jum’at (02/01/26).

“Sejak tahu tahun 2009, kami sudah berusaha. Kami bahkan meminta bantuan beberapa pengacara waktu itu, tapi tidak ada hasil dan tidak ada kejelasan,” ungkap Yusriatin.

Menurut keterangan ahli waris, Kantor Desa Jatian telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1968, jauh sebelum dirinya mengetahui status tanah itu secara administratif. Ironisnya, meski status kepemilikan tanah diakui, hingga kini tidak pernah ada penyelesaian resmi berupa ganti rugi maupun pembebasan lahan.

Yusriatin menegaskan bahwa pengakuan kepemilikan tanah tersebut tidak hanya datang dari pihak keluarga, namun juga diakui langsung oleh Kepala Desa Jatian saat ini, Seningwar, termasuk oleh kepala desa sebelumnya.

“Pak Kades Seningwar mengakui kalau tanah itu milik orang tua saya, begitu juga kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Namun pengakuan tersebut, lanjut Yusriatin, tidak diikuti dengan tindakan nyata. Saat ahli waris meminta ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, pihak desa hanya meminta untuk bersabar dan menunggu tanpa kepastian hukum.

“Tanggapan dari Pak Kades hanya disuruh menunggu. Sampai sekarang tidak ada kepastian, tidak ada realisasi apa pun,” keluhnya.

Di sisi lain, wartawan Radar-X telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Jatian, Seningwar, melalui pesan WhatsApp di nomor 081236**. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut menambah tanda tanya publik, mengingat persoalan ini menyangkut aset negara yang berdiri di atas tanah milik warga tanpa alas hak yang sah selama puluhan tahun.

Menanggapi hal itu, H. Hatib, salah satu tokoh masyarakat, sekaligus anggota dari LSM KPK DPC Jember juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika hak kepemilikan warga benar-benar diabaikan, maka legalitas aset desa patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum agraria serta administrasi pemerintahan.

“ Pak Kades Jatian jangan sampai main-main, Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hak warga, keabsahan aset desa kami, dan kepatuhan pemerintah terhadap hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk,” tegas H. Hatib.

Hingga kini, ahli waris berharap ada itikad baik dan langkah konkret dari Pemerintah Desa Jatian maupun Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai hukum.
(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page