PURUK CAHU, Radar-x.net – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., SP., M.A.P, menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di daerah ini.
Bebie meminta seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya untuk memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar buruh, mencakup jaminan sosial, pemberian upah layak, serta keterbukaan ruang dialog bersama serikat pekerja.
“Buruh merupakan komponen penting dalam keberlangsungan pembangunan dan menjadi ujung tombak perusahaan. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” kata Bebie di Puruk Cahu, Jumat (1/5/2026).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak pekerja akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Menurutnya, momentum May Day tahun ini harus dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk terus mendorong terciptanya kehidupan yang layak bagi seluruh pekerja.
“Kesejahteraan buruh tanggung jawab setiap perusahaan. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Bebie juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan perlindungan tenaga kerja yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan May Day Nasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Sejumlah kebijakan pro-pekerja yang dimaksud meliputi perlindungan ketat terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pembangunan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja, penyediaan hunian terjangkau bagi pekerja, serta peningkatan perlindungan khusus bagi nelayan dan pengemudi transportasi online.
Bebie berharap, kebijakan nasional tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten hingga ke tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan pekerja. (hbr).
DPRD Murung Raya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo, Lindungi Hak Pekerja















