Organisasi

Podcast Bukan Sekadar Suara, Tapi Jurnalisme: Agenda Besar SMSI 2026

189
×

Podcast Bukan Sekadar Suara, Tapi Jurnalisme: Agenda Besar SMSI 2026

Sebarkan artikel ini
Podcast Bukan Sekadar Suara, Tapi Jurnalisme: Agenda Besar SMSI 2026
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menegaskan, ketiadaan regulasi membuat pelaku podcast rentan dikriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jakarta, Radar-X.net – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menaruh harapan besar pada tahun 2026 agar podcast diakui sebagai institusi pers. Harapan ini mengemuka setelah SMSI sepanjang Oktober hingga Desember 2025 melakukan serangkaian dialog nasional yang membahas posisi podcast dalam lanskap hukum dan ekosistem media di Indonesia.

SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menilai, podcast saat ini berada di wilayah abu-abu hukum. Di satu sisi, podcast berkembang pesat sebagai medium informasi publik, namun di sisi lain belum memiliki payung hukum yang jelas seperti media pers cetak, siber, radio, dan televisi.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menegaskan, ketiadaan regulasi membuat pelaku podcast rentan dikriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Podcast selama ini bekerja di ruang yang gelap. Tidak ada regulasi, tidak ada perlindungan hukum. Padahal fungsinya banyak yang sudah menjalankan kerja jurnalistik,” kata Firdaus.

Rawan Kriminalisasi UU ITE
Dalam praktiknya, podcast sebagai media non-pers berbasis elektronik kerap dijerat pasal-pasal UU ITE, terutama terkait ujaran kebencian dan distribusi informasi elektronik.

Salah satunya diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga Prof. Henri Subiakto menilai kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Ia menyoroti sejumlah kasus kriminalisasi terhadap podcaster yang menyuarakan kritik.

“Kasus korupsi Rp16,5 triliun dibicarakan dalam podcast, tetapi yang dikriminalisasi justru pengritiknya. Ini bentuk pembungkaman suara kritis. Media baru seperti podcast harus dilindungi,” ujar Henri dalam dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Menurut Henri, kanal podcast bahkan bisa disita sebagai barang bukti karena tidak memiliki mekanisme hak jawab dan koreksi seperti media pers.

Dorong Podcast Diakui Dewan Pers
SMSI secara resmi telah menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat pada 20 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar itu juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Penasihat SMSI Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin serta Ketua Dewan Pembina SMSI Prof. Dr. Harris Arthur Hedar.

Dalam surat tersebut, SMSI mendorong agar podcast ditetapkan sebagai platform media pers baru dan diatur melalui regulasi khusus, termasuk kode etik dan standar operasional jurnalistik.

“Pengakuan podcast sebagai media pers penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital,” kata Firdaus.

Berlaku Asas Lex Specialis
Henri Subiakto menegaskan, jika podcast diakui sebagai institusi pers, maka penyelesaian sengketa pemberitaan akan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan UU ITE.

“UU ITE tidak memblokir institusi pers. Bagi pers berlaku asas lex specialis, yaitu UU Pers. Jika ada kesalahan, diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi,” jelasnya.

Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menambahkan, media yang menyebut dirinya pers wajib berbadan hukum Indonesia dan menjalankan kerja jurnalistik sesuai standar yang ditetapkan Dewan Pers.
“Begitu menyebut pers, maka harus tunduk pada UU Pers dan seluruh peraturan Dewan Pers,” ujarnya.

Podcast sebagai Jurnalisme Baru
Henri menilai podcast merupakan salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Podcast memungkinkan penyampaian informasi berbasis fakta, wawancara mendalam, analisis, dan storytelling yang kuat.

Ia mencontohkan podcast jurnalistik internasional seperti The Daily (The New York Times), This American Life, Reveal, dan The Rest Is Politics yang telah menjadi rujukan publik global.

Konsumsi Podcast Tertinggi di Dunia
Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia menempati posisi teratas secara global dalam konsumsi podcast.

Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu, jauh di atas rata-rata global 22,1 persen.

Mayoritas pendengar podcast di Indonesia berasal dari Generasi Z dan Milenial, dengan durasi rata-rata mendengarkan mencapai 1 jam 4 menit per hari.

Siap Dibina dan Diverifikasi
Firdaus menegaskan SMSI siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi bagi media podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik.

“Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Ini menyangkut masa depan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi,” katanya.

SMSI berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menetapkan podcast sebagai bagian resmi dari ekosistem media pers nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page