BeritaHukumTerbaru

Tahan Penjual Miras, Kasi Pidum Kajari : Semoga Ini Menjadi Efek Jera

139
×

Tahan Penjual Miras, Kasi Pidum Kajari : Semoga Ini Menjadi Efek Jera

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, radar-x.net – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wah, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, pada Selasa (14/8/18).

Pasalnya, Wah (Inisial, red) ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. Ayat 2 Perda Indramayu No 15 tahun 2006 Jo. Perda No 7 tahun 2005, tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Indramayu Andri P, SH., MH., pada 6 Juli 2018, Wah diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000,- subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97. Sedangkan untuk perkara nomor 106 denda sebesar Rp. 180.000,- subsider 1 hari.

” Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wah harus menjalani putusan majelis hakim. Yakni hukuman penjara selama sebelas hari hari,” kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), Nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM, atas nama terpidana Wah alias Goak warga Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wah pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Dalam perkara ini barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH., MH., mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana, sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

” Penegakan Perda minuman beralkohol akan terus dilakukan,” katanya.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018, Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000.

Secara terpisah, Sudihardjo selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu di ruangannya, pada Rabu (15/8/2018) menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai hal ini terjadi kembali, karena mihol adalah barang terlarang dan masuk dalam perda.

” Semoga dengan adanya hukuman seperti ini, akan menimbulkan efek jera kepada para penjual mihol,” tegasnya. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page