

BANYUWANGI, radar-x.net – Sumpah Pocong menurut kalangan adat Jawa masih sakral, dan kini terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Seseorang yang di isukan punya ilmu santet siap untuk disumpah agar isu tersebut terugkap dan Prosesi Sumpah Pocong yang dilakukan di Masjid Nurul Jannah RT 002 RW 003 dusun Maelang desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (15/08/2018) pukul 09.30 Wib.
Pasalnya, bermula dari isu Santet yang dituduhkan kepada Matawi (selaku tertuduh) oleh masyarakat setempat hingga berujung sumpah yang disaksikan seluruh warga beserta pejabat pemerintahan (muspika) Wongsorejo di dalam Masjid guna melakukan prosesi sumpah tersebut.
” Saya di isukan bukan dituduh, dan waktu itu Rumah saya sempat di bakar oleh orang-orang yang tidak di kenal sebanyak dua kali,” ungkap Matawi.
” Saya sudah melakukan Laporan atau menyampaikan kepada semua yang terkait kepala desa Kepolisian ke pengadilan tanggapannya adalah tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka saya untuk membuktikan kepada semua orang bahwa saya bukan dukun santet. Saya harus melakukan sumpah pocong ini,” jelas Matawi.
Menurut Polsek setempat, AKP Kusmin selaku Kapolsek Wongsorejo menyampaikan, ” Kami sudah Menindaklanjuti laporan atas kejadian itu, tetapi sudah tahun 2017 yang lalu dan sampai saat ini kami belum menemukan tersangkanya, karena dilakukan pada malam hari saat membakar rumah bapak Matawi,” paparnya.
Sementara PJ desa Watukebo, yang dijabat Suyono, juga angkat bicara, pihaknya membenarkan bahwa Matawi pernah meminta solusi atas isu yang ditujukan kepadanya.
” Saya membenarkan bahwa Matawi pernah meminta solusi atas isu yang ditujukan kepadanya, dan kami selaku perangkat Desa menyampaikan dan mencarikan jalan solusinya. Maksudnya musyawarah apa tidak ada jalan lain selain sumpah pocong, tetapi Matawi bersih kukuh ingin melaksanakan sumpah pocong tersebut,” kata Suyono yang juga ikut menyaksikan prosesi sumpah pocong itu.
Hal tersebut dikemukakan, bahwa Pembuktian santet memang tidak bisa dibuktikan secara hukum, tidak ada lagi cara membuktikanya kecuali bersumpah KepadaNYA guna memberikan kepastian dan kebenaranya. (Daf)













