foto : Istimewa
Sampang, Radar x. met– Perempuan berstatus janda muda di Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur terus bertambah, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang, janda muda di Sampang sebanyak 1.769 orang, terhitung sejak Januari hingga November 2023.
Janda tersebut rata-rata dari perkara perceraian yang diajukan itu telah diputus, artinya perempuan resmi berstatus janda di Sampang saat ini mencapai 1.536 orang.
Adapun rincian jumlah perkara yang telah diputus setiap bulannya, Januari ada 97 perkara, Februari 118, Maret 117, April 77, Mei 158, Juni 158, Juli 133, Agustus 178, September 124, Oktober 151, November 225 perkara.


gambar samaran
“Pasangan yang melakukan laporan perceraian usianya mayoritas masih muda sekitar 25 tahun ke atas,” kata Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, dari perkara yang diterima didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.125 perkara dan faktornya bervariatif.
Faktor penyebab perceraian itu bisa terjadi diantaranya, suami melakukan mabuk-mabukan, meninggalkan salah satu pihak, poligami.
Kemudian, KDRT, cacat badan, perselisihan atau pertengkaran terus menerus, kawin paksa, dan perekonomian.
“Dari faktor penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009, lalu disusul perekonomian sebanyak 298 faktor,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, menurut penelusuran dari tim media Radar x.net dilapangan, masih banyak perempuan yang berstatus janda di Sampang yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama.
(Korwil Madura)














