Sepekan Polres Ringkus 8 Pelaku Pengedar Sabu-sabu Dan Okerbaya

- Penulis Berita

Jumat, 12 Januari 2018 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepekan Polres Ringkus 8 Pelaku Pengedar Sabu-sabu Dan Okerbaya

JEMBER, radar-x.net – Polres Jember kembali berhasil meringkus 8 orang pengedar sabu-sabu dan okerbaya dalam kurun sepekan. Dua diantaranya pengedar sabu-sabu yaitu IH dan HA, sedangkan yang 6 orang pengedar obat keras berbahaya yakni, AS, SK, AM, MAS, SB dan AAN yang wilayah edarnya seluruh Jember.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., Rabu (10/1/18) pada sejumlah media di Mapolres Jember.

“Dalam sepekan terakhir ini polres Jember berhasil meringkus 2 pengedar sabu-sabu dan 6 orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang wilayah peredaran meliputi seluruh Jember, bahkan sabu-sabu tersebut di temukan barang bukti seberat 125 gram di mainan mobil-mobilan anak-anak kecil dan dua sedotan, korek api, serta uang 500.000 rupiah yang telah di sita petugas sebagai barang bukti kasus tersebut,” ungkap Kusworo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, sedangkan 6 orang pengedar Okerbaya tersebut di temukan barang bukti berupa obat Trihexphinidyl sebanyak 1509 butir, Dextromatopan sebanyak 430 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 680 ribu rupiah yang hingga saat ini di tangan petugas kepolisian.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Bagikan Takjil Pada Pengguna Jalan

“Apabila ada yang mau membeli  maka para pelaku ini mengambil barang terlarang tersebut di mainan mobil-mobilan anak-anak dan lainnya, bahkan saat pelaku di tangkap ini pada saat menjual barang-barang tersebut,” jelasnya.

Petugas, lanjut Kapolres, masih melakukan pengembangan di lapangan, kemungkinan ada pelaku lain yang hingga saat ini belum tertangkap, hingga menunggu hasil kerja tim di lapangan.

“Para pelaku sabu-sabu tersebut akan di kenakan Pasal undang-undang no 35 tahun 2009, dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku 6 orang tersebut sesuai pasal 196 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan tuntutan yang sama maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan saat Perss Reliease di Mapolres para pelaku seluruhnya masih muda-muda, bahkan masa depan masih panjang, dengan kejadian ini maka mereka harus Meringkuk dalam jeruji besi yang panas dan pengap. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih
Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti
Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin
Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun
Inspektorat Wajib Copot Petugas Nakal Membackup Project Ilegal Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Area Kelapa Gading
Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024
Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor
Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 00:27 WIB

Dewan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih

Rabu, 11 September 2024 - 22:29 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Dorong Pembaharuan Data Lahan dan Pabrik Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 15:11 WIB

Ketum LSM KPK Datangi Polsek Gumuk Mas, Laporan Kliennya Di Tindak Lanjuti

Selasa, 10 September 2024 - 17:59 WIB

Semarak Jalan Sehat Merdeka Warnai HUT ke-79 di Desa Boro, Tanggulangin

Selasa, 10 September 2024 - 08:49 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

Senin, 9 September 2024 - 20:30 WIB

Pemkab Murung Raya Gelar Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Senin, 9 September 2024 - 20:10 WIB

Seorang Janda Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Asmara: Suami Siri Bawa Kabur Uang Puluhan Juta dan Motor

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Terus Bergulir, Kali ini Korban dan Saksi Diperiksa Polres Banyuwangi

Berita Terbaru