JEMBER, radar-x.net – Polres Jember kembali berhasil meringkus 8 orang pengedar sabu-sabu dan okerbaya dalam kurun sepekan. Dua diantaranya pengedar sabu-sabu yaitu IH dan HA, sedangkan yang 6 orang pengedar obat keras berbahaya yakni, AS, SK, AM, MAS, SB dan AAN yang wilayah edarnya seluruh Jember.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH.SIK.MH., Rabu (10/1/18) pada sejumlah media di Mapolres Jember.
“Dalam sepekan terakhir ini polres Jember berhasil meringkus 2 pengedar sabu-sabu dan 6 orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang wilayah peredaran meliputi seluruh Jember, bahkan sabu-sabu tersebut di temukan barang bukti seberat 125 gram di mainan mobil-mobilan anak-anak kecil dan dua sedotan, korek api, serta uang 500.000 rupiah yang telah di sita petugas sebagai barang bukti kasus tersebut,” ungkap Kusworo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, sedangkan 6 orang pengedar Okerbaya tersebut di temukan barang bukti berupa obat Trihexphinidyl sebanyak 1509 butir, Dextromatopan sebanyak 430 butir dan uang hasil penjualan sejumlah 680 ribu rupiah yang hingga saat ini di tangan petugas kepolisian.
“Apabila ada yang mau membeli maka para pelaku ini mengambil barang terlarang tersebut di mainan mobil-mobilan anak-anak dan lainnya, bahkan saat pelaku di tangkap ini pada saat menjual barang-barang tersebut,” jelasnya.
Petugas, lanjut Kapolres, masih melakukan pengembangan di lapangan, kemungkinan ada pelaku lain yang hingga saat ini belum tertangkap, hingga menunggu hasil kerja tim di lapangan.
“Para pelaku sabu-sabu tersebut akan di kenakan Pasal undang-undang no 35 tahun 2009, dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku 6 orang tersebut sesuai pasal 196 undang-undang no 35 tahun 2009 dengan tuntutan yang sama maksimal 15 tahun penjara.
Pantauan saat Perss Reliease di Mapolres para pelaku seluruhnya masih muda-muda, bahkan masa depan masih panjang, dengan kejadian ini maka mereka harus Meringkuk dalam jeruji besi yang panas dan pengap. (Bas/Dik/Rul)