PURUK CAHU, Radar-x.net – Pengadilan Negeri Muara Teweh melaksanakan sidang keliling perdana di Kabupaten Murung Raya pada 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya.
Sidang keliling ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Negeri Muara Teweh, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan LBH PHRI DPC Murung Raya yang juga menjadi koordinator hukum Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Program sidang keliling tersebut difokuskan pada penetapan pengesahan perkawinan bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki akta perkawinan atau perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui program akselerasi pelayanan instansi terintegrasi untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan mereka.
“Melalui penetapan pengesahan perkawinan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki perkawinan tercatat nantinya dapat memperoleh akta perkawinan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Gema, Jumat (23/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah salinan putusan pengadilan diterbitkan, dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Disdukcapil Murung Raya untuk proses penerbitan akta perkawinan.
Menurut Gema, program tersebut juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan perkawinan tanpa harus datang langsung ke Muara Teweh.
“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Muara Teweh untuk mengajukan permohonan penetapan pengesahan perkawinan,” katanya.
Dalam pelaksanaan perdana tersebut, terdapat 12 peserta yang terdaftar. Dari jumlah itu, lima peserta menjalani sidang dan permohonannya dikabulkan majelis hakim. Sementara tiga peserta tidak hadir saat persidangan dan empat peserta lainnya harus dicabut permohonannya karena berkas administrasi belum lengkap.
Meski demikian, Gema menilai kegiatan perdana tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya. “Kedepannya kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke desa-desa, serta pendampingan administrasi yang lebih matang agar seluruh peserta dapat mengikuti sidang dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (hbr).
Sidang Keliling Perdana di Murung Raya, Lima Pasangan Resmi Dapat Pengesahan Perkawinan















